Sumatera Utara

Anggota Polda Sumut yang Jual 1 Kg Sabu Dijatuhi Sanksi Pemecatan

03 November 2025 | 22:01 WIB
Anggota Polda Sumut yang Jual 1 Kg Sabu Dijatuhi Sanksi Pemecatan
Ilustrasi penangkapan pelaku kriminal. [Istimewa]

Anggota Polda Sumut Aipda ES yang menjual narkoba sebanyak 1 kg, resmi dipecat atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

rb-1

Pemecatan ini dilakukan melalui sidang Komisi Kode Etik (KKE) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut.

"Sudah di-PTDH melalui sidang kode etik," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani, Senin (3/11/2025).

Baca Juga: Polrestabes Medan Gerebek De’Tonga: Ekstasi Ditemukan, 7 Orang Diamankan

rb-3

Ia menjelaskan bahwa PTDH itu hanya dilakukan kepada Aipda ES yang terbukti menjual barang bukti 1 kg sabu.

Sementara, dua anggota Polda Sumut lainnya berinisial Brigadir A dan Ipda JN yang diduga ikut terlibat dalam kasus jual beli narkoba itu belum ditangkap.

Ilustrasi narkoba jenis sabu. [Istimewa]Ilustrasi narkoba jenis sabu. [Istimewa]

Baca Juga: Raffi Ahmad Berencana ke Nusakambangan, Mau Jenguk Ammar Zoni?

Kuat dugaan kasus peredaran jual beli narkoba seberat 1 kg hanya berhenti (putus) pada Aipda ES.

Anggota kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berinisial ES ditangkap lantaran diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram.

Penangkapan itu dilakukan oleh personel Polres Binjai saat melakukan penyelidikan kasus narkotika.

Oknum polisi ES ditangkap bermula saat Polres Binjai menangkap tiga tersangka lainnya, masing-masing berinisial JP, N, dan AR. Dari hasil pemeriksaan, muncul keterlibatan sang oknum polisi dalam transaksi narkoba tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan. [Istimewa]Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan. [Istimewa]

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan penangkapan terhadap anggota kepolisian yang diduga menjual sabu.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga pelaku, diketahui ada keterlibatan personel Dit Narkoba Polda Sumut berinisial ES dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram,” katanya dalam keterangan dikutip Kamis 23 Oktober 2025.

Tag Narkoba Dipecat PTDH Polda sumut