Nasional

Profil Albertinus Napitupulu: Baru Dilantik Kajari HSU, 5 Bulan Langsung OTT KPK

22 Desember 2025 | 19:49 WIB
Profil Albertinus Napitupulu: Baru Dilantik Kajari HSU, 5 Bulan Langsung OTT KPK
Albertinus Napitupulu (X)

Dunia penegakan hukum kembali diguncang operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kalimantan Selatan. Kali ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Napitupulu, ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi.

rb-1

Albertinus diamankan KPK pada Kamis (18/12/2025) terkait dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di wilayah HSU untuk tahun anggaran 2025–2026. Penangkapan ini mengejutkan publik lantaran ia baru menjabat sekitar lima bulan sebagai Kajari HSU.

Janji Awal Jabatan yang Berujung Ironi

Baca Juga: Biodata dan Agama Ardito Wijaya, Dari Dokter-Bupati Lampung Tengah Kini Terjaring OTT KPK

rb-3

Albertinus Napitupulu dilantik sebagai Kajari HSU pada akhir Juli 2025, menggantikan Agustiawan Umar. Saat serah terima jabatan, ia menyampaikan komitmen untuk memberikan kontribusi positif dan memperbaiki kualitas penegakan hukum di daerah tersebut.

Namun, citra positif tersebut runtuh seiring penangkapan oleh KPK. Ironisnya, sebelum terjaring OTT, Albertinus sempat mencatat sejumlah aktivitas yang bertolak belakang dengan dugaan kasus yang kini menjeratnya.

Baca Juga: KPK Pamer Kinerja 2025: 11 OTT dan 118 Tersangka

Pernah Terima Penghargaan dan Pidato Antikorupsi

Albertinus (X)Albertinus (X)

Beberapa waktu sebelum ditangkap, Albertinus diketahui menerima apresiasi atas perannya membantu Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di HSU memperoleh sertifikat halal bagi produk UMKM setempat.

Tak hanya itu, pada peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia Desember 2025, ia juga sempat berpidato dan menyatakan komitmen untuk menuntaskan tiga perkara korupsi besar di wilayah HSU pada tahun 2026. Bahkan, ia telah mengajukan cuti mulai 22 Desember 2025 untuk merayakan Natal dan Tahun Baru.

Rekam Jejak Lama: Pernah Dicopot karena Kasus Suap

Kasus yang menjerat Albertinus kali ini bukan kali pertama ia berurusan dengan persoalan etik dan hukum. Pada 2013, saat menjabat Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, ia pernah dicopot dari jabatannya.

Kala itu, Albertinus terbukti menerima uang sebesar 50.000 dolar AS dari dua penyidik pajak terkait penanganan perkara pajak PT Nusa Raya Cipta.

Meski demikian, kariernya kembali menanjak setelah ditarik ke Kejaksaan Agung, hingga dipercaya menjabat Kajari Tolitoli pada 2023 sebelum dipindahkan ke HSU pada Juli 2025.

Gelar Doktor Hukum hingga Laporan Kekayaan

Secara akademis, Albertinus memiliki latar belakang pendidikan yang mentereng. Ia menyandang gelar Dr. Albertinus Napitupulu, S.H., M.H., dan baru saja meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Tadulako, Palu, yang diwisuda pada 20 Februari 2025.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2024, total kekayaan Albertinus tercatat sebesar Rp1,124 miliar.

Kekayaan tersebut didominasi aset properti berupa dua bidang tanah dan bangunan di Jakarta Timur senilai Rp1,1 miliar, serta aset kendaraan senilai Rp9 juta.

Kini, janji manis yang pernah disampaikan Albertinus saat awal menjabat harus berujung di meja pemeriksaan KPK. Kasus ini kembali menambah daftar panjang pejabat penegak hukum yang terjerat korupsi meski belum lama menduduki jabatan strategis.

Tag OTT KPK Albertinus Napitupulu Kajari HSU korupsi kejaksaan