Anggota TNI Akan Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Proyek Satelit

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa beberapa anggota TNI dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada 2015.

Tim penyidik pidsus akan menjalankan tugasnya secara profesioal dalam menyidik kasus dugaan korupsi proyek satelit tersebut.

“Penyidik akan profesional dengan memeriksa saksi yang akan dipanggil dari mantan pejabat Kemenhan dan anggota TNI,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Febrie Adriansyah dalam keterangannya, Senin (17/1/2022).

Febrie mengatakan, untuk pemeriksaan saksi dari Kemenhan sebagai anggota TNI, akan melibatkan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAMPidmil), termasuk ekspose atau gelar perkara untuk penetapan tersangka.

Bahkan Laksda TNI Anwar Saadi selaku Jampidmil, akan memimpin penyidikan terhadap personel TNI yang diduga terlibat korupsi dalam proyek satelit Kemenhan yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar.

Nantinya, JAMPidsus bersama Jampidmil akan melakukan gelar perkara karena diduga ada dari personel TNI yang berpotensi menjadi tersangka.

“Tentu ada saksi-saksi juga yang kami periksa dari rekan-rekan kami di TNI,” tegas Febrie.

Sebelumnya, jajaran Pidsus Kejagung menemukan bukti awal indikasi korupsi dalam proyek satelit slot orbit 123 pada Kemhan Tahun 2015 dan diduga menimbulkan kerugian negara.

Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sudah diterbitkan per 14 Januari 2022 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek satelit slot orbit 123 pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 Nomor: PRINT-08/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 14 Januari 2022.

Kasus dugaan korupsi pengadaan satelit berawal sejak 2015 s/d 2021, dimana Kementerian Pertahanan Republik Indonesia melaksanakan proyek pengadaan satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT).

Proyek tersebut merupakan bagian dari program Satkomhan (Satelit Komunikasi Pertahanan) di Kemhan, antara lain pengadaan satelit Satkomhan MSS (Mobile Satelit Sevice) dan Ground Segment beserta pendukungnya.

BACA JUGA:   Tawuran Antarkelompok di Pamulang Makan Korban

Namun yang menjadi masalah dalam proses tersebut, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yaitu ketika proyek ini dilaksanakan, tidak direncanakan dengan baik, bahkan saat kontrak dilakukan, anggaran belum tersedia dalam DIPA Kementerian Pertahanan Tahun 2015.

Kemudian, dalam prosesnya juga ada penyewaan satelit dari Avanti Communication Limited yang seharusnya saat itu tidak perlu melakukan penyewaan tersebut. Karena dalam ketentuannya saat satelit yang lama tidak berfungsi, maka masih ada waktu 3 tahun masih dapat digunakan.

Tetapi tetap dilakukan penyewaan, sehingga tim penyidik pidsus Kejagung melihat ada perbuatan melawan hukum.

Bahkan, satelit yang disewa tidak dapat berfungsi dan spesifikasi tidak sama, sehingga indikasi kerugian keuangan negara yang ditemukan berdasarkan hasil diskusi dengan auditor, diperkirakan uang negara yang sudah keluar sekitar Rp500 miliar.

Uang itu berasal dari pembayaran sewa Satelit Arthemis dari Perusahaan Avant Communication Limited sekitar Rp41 miliar, biaya konsultan senilai Rp18.5 miliar, dan biaya arbitrase Navayo senilai Rp4,7 miliar.

Selain itu, ada juga putusan arbitrase, bahwa negara harus membayar sekitar US$ 20 juta, yang masih disebutkan sebagai potensi kerugian negara. Karena masih berlangsung dan melihat bahwa timbulnya kerugian atau potensi sebagaimana hasil persidangan arbitrase..

Dan memang ada kejahatan yang dalam kualifikasinya masuk dalam kualifikasi tindak pidana korupsi.

 

Artikel Terkait