Apa Itu Itsbat Nikah? Baru Mau Dilaksanakan Rizky Febian dan Mahalini, Setelah Menikah Mei 2024 Lalu

Lifestyle

Kamis, 31 Oktober 2024 | 17:39 WIB
Apa Itu Itsbat Nikah? Baru Mau Dilaksanakan Rizky Febian dan Mahalini, Setelah Menikah Mei 2024 Lalu
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini ternyata belum sah secara hukum negara (instagram @rizky_fbian)

Pasangan selebriti Rizky Febian dan Mahalini kini tiba-tiba menjadi perhatian publik, lantaran masalah legalitas pernikahannya.

rb-1

Keduanya diketahui belum menyerahkan dokumen pendaftaran ke Kantor Urusan Agama (KUA). Padahal anak dan menantu komedian Sule itu telah melangsungkan pernikahan pada Mei 2024 lalu.

Kepala KUA Setiabudi, Nasrulloh mengatakan, pihaknya belum menerima dokumen pendaftaran pernikahan dari Rizky Febian dan Mahalini.

Baca Juga: Mahalini Diduga Hamil Trimester 3, Pamit Sama Fans Mungkin Hiatus di 2025

rb-3

Implikasinya, pernikahan pasangan penyanyi itu belum sah secara hukum negara. Sementara keduanya diketahui telah mengajukan permohonan itsbat nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Rencananya sidang Itsbat pernikahan mereka akan dilangsungkan pada 4 November 2024 mendatang.

Polemik mengenai keabsahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini membuat sebagian pihak bertanya-tanya, apa itu itsbat nikah?

Baca Juga: Trio Lestari Gandeng Rizky Febian Rilis Ulang Lagu Legendaris Ini Rindu, Berikut Liriknya

Mengutip laman hukumonline.com, diebutkan bahwa itsbat nikah merupakan pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut agama Islam, namun tidak tercatat pada KUA.hukum negara.

Rizky Febian dan Mahalini menikah pada Mei 2024 lalu (Instagram)

Sementara menurut laman pa-tigaraksa.go.id, itsbat nikah memiliki makna serupa, yakni permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum

Mengacu pada dua pengertian di atas, dapat dipahami kalau seseorang yang belum melangsungkan itsbat nikah, maka pernikahannya hanya diakui sah secara agama Islam, namun sebaliknya menurut hukum negara.

Sementara itu, ada pihak-pihak tertentu yang dibolehkan mengajukan itsbat nikah, yakni suami, istri, anak, serta orang tua atau wali nikah dan pihak lain yang berkepentingan dengan pernikahan itu.

Implikasi hukum dari pelaksanakan itsbat nikah adalah diakuinya pernikahan tersebut dalam hukum positif.

Hal ini memiliki dampak yang besar menyangkut hak-hak sipil pihak suami dan istri. Tak hanya itu, anak-anak dan cucu mereka juga akan terjamin hak sipilnya di kemudian hari.

Tag KUA Mahalini Rizky Febian itsbat nikah Kantor Urusan Agama

Terkini