Atalarik Syach Diperiksa Polisi, Kasus Apa?
Aktor Atalarik Syach memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polres Cibinong. Ia diperiksa terkait dugaan perusakan pagar di lahan sengketa pada Rabu (17/9/2025).
Didampingi kuasa hukumnya, Atalarik Syach menjelaskan pemeriksaan terhadap dirinya menyangkut dugaan perusakan pagar ketika peristiwa pembongkaran rumahnya oleh aparat kepolisian pada Mei lalu.
"Saya dilaporin, ya beritikad baik aja untuk menerima panggilan dari Polres Cibinong ini. Menerima pertanyaan terkait katanya ada perusakan pagar yang kemarin itu. Beritanya saya merusak paga seperti itu. Jadi dimintai keterangan saja," kata Atalarik Syach ditemui di Polres Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Tsania Marwa Banjir Dukungan usai Rumah Atalarik Syach Digusur, Netizen: Karma!
Atalarik Syach mengaku selama proses pemeriksaan, dirinya dicecar belasan pertanyaan terkait masalah perusakan pagar tersebut.
Namun begitu, Atalarik menegaskan bahwa pagar tersebut roboh karena faktor alam, bukan karena ulahnya.
"Waktu itu saya tidak ada di tempat. Pagar itu roboh karena alam. Saya nggak bisa berkomentar apa-apa karena memang saya bukan pelakunya," ungkapnya.
Baca Juga: Biografi Tsania Marwa, Mantan Istri Atalarik Syach Keturunan Arab
Kronologi Peristiwa
Atalarik Syach ditemui di kediamannya di Cibinong, Jawa Barat, Jumat (16/5/2025). [FTNews]Lebih lanjut, mantan suami Tsania Marwa itu mengaku heran dengan laporan perkara perusakan pagar itu belum ada terlapornya.
Dia membeberkan bahwa kronologi robohnya pagar berawal dari proses eksekusi pada Mei lalu.
Tak berselang lama, pagar itu roboh karena diterpa angin kencang.
"Waktu proses eksekusi yang pertama bulan Mei, terjadilah pembatasan itu kan sama PH-nya. Setelah berapa hari itu memang ada angin ribut di kawasan Cibinong, paling sering kawasan sini. Nah itu roboh. Saya lagi ada kegiatan di luar dan syuting juga. Terus sempat memang dibiarin berapa hari, saya konsultasi," tutur Atalarik.
Sengketa Lahan
Untuk diketahui, masalah perusakan pagar yang dituding pihak sengketa terhadap Atalarik Syah bermula ketika rumah miliknya di Cibinong, Bogor hendak dibongkar oleh aparat kepolisian pada 15 Mei 2025 lalu.
Pembongkaran ini terkait dengan kasus sengketa lahan yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade.
Di mana, kasus sengketa tanah tersebut awalnya seluas 7.300 meter persegi dan dibeli secara resmi dari PT Sabta.
Dokumen tanah ini telah selesai diurus pada 2002 dengan beberapa sudah memiliki sertifikat. Sementara sebagian masih berbentuk Akta Jual Beli (AJB).
Namun, pada saat ingin melengkapi dokumen, Atalarik Syach mengalami kendala karena surat pelepasan yang penting hilang.
Karena masalah itulah, seseorang bernama Dede Tasno akhirnya melayangkan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
Selain Atalarik, pihak kelurahan, kecamatan, PT Sabta, almarhum Pak Purnomo, dan Direktur PT Sabta juga turut digugat.
Berdasarkan gugatan, penggugat mengklaim telah mengeluarkan biaya pengelolaan lahan tersebut.