Aturan dan Etika Pengibaran Bendera Merah Putih, Riuh Fenomena Bendera One Piece Berkibar
Hukum

Fenomena pemasangan bendera One Piece bersama bendera Merah Putih tengah riuh atau ramai di media sosial menjelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Tidak sedikit warga yang menilai sebagai bentuk ekspresi diri. Tapi ada juga masyarakat yang mempertanyakan aturan sebenarnya.
Baca Juga: Cerita Luhut Diminta Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Hingga Prabowo Minta Izin ke Istrinya
Sebagian mempertanyakan apakah pemasangan dua bendera tersebut melanggar hukum atau tidak.
Berikut penjelasan mengenai aturan dan etika pengibaran Bendera Merah Putih.
Dasar Hukum
Baca Juga: Ditegur PDIP soal Prabowo, Gibran Siap Kena Sanksi
Bendera Merah Putih berkibar menjulang tinggi. [Instagram]Pengibaran Bendera Merah Putih telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa bendera negara wajib dihormati, tidak boleh direndahkan, dicorat-coret, dijadikan hiasan komersial, apalagi disandingkan sembarangan dengan negara lain.
Aturan Tata Letak
Pengibaran bendera selain Bendera Merah Putih harus mematuhi aturan tata letak dan penghormatan, sebagai berikut:
- Pasal 17 UU 24/2009 menetapkan bahwa bendera negara tidak boleh lebih rendah atau lebih kecil dari bendera lain yang disandingkan.
- Pasal 21 UU 24/2009 mengatur bahwa jika bendera Merah Putih dikibarkan bersama bendera organisasi atau simbol non-negara, maka Merah Putih harus berada di posisi lebih tinggi dan memiliki ukuran lebih besar.
Larangan Merendahkan Simbol Negara
Pemasangan bendera One Piece di sebuah rumah. [Instagram]Dalam UU 24/2009 itu juga diatur mengenai hal0hal yang dilarang terkait bendera negara. Di antaranya yakni:
- Menginjak, membakar, atau merusak bendera,
- Menambahkan tulisan atau gambar di atas bendera,
- Menggunakannya untuk promosi, iklan, atau hiasan yang tidak patut,
- Membiarkan bendera dalam keadaan lusuh, sobek, atau kotor,
- Menjadikan bendera sebagai pelapis meja, bungkus, atau kostum.
Melanggar aturan ini bisa dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta.
Konsekuensi Pidana
Menko Polkam Budi Gunawan. [Dok. Kemenkopolkam]Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menegaskan bahwa pengibaran bendera One Piece berpotensi memiliki konsekuensi pidana.
Ia menyatakan bahwa pemerintah tidak akan berdiam diri berencana mengambil tindakan hukum jika ditemukan unsur kesengajaan atau upaya provokasi di balik aksi pengibaran bendera One Piece tersebut.
"Ini adalah upaya kami untuk melindungi martabat dan simbol negara," kata dia dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025).
Viral Pin One Piece Gibran
Gibran Rakabuming Raka memakai pin One Piece saat debat Cawapres. [X]Kekinian di tengah respons tegas dari pemerintah, publik kembali membicarakan jejak digital pada momen Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengenakan pin One Piece.
Untuk diketahui, pin One Piece itu digunakan Gibran saat debat Cawapres pada 21 Januari 2024 silam.
Berbagai foto Gibran mengenakan pin One Piece beredar luas di media sosial pada saat ini.