Metropolitan

Badru Dihina Suporter, Keluarga Bisa Tempuh Langkah Hukum?

21 Oktober 2025 | 12:08 WIB
Badru Dihina Suporter, Keluarga Bisa Tempuh Langkah Hukum?
1000829561

Badru, seorang influencer penyandang disabilitas dan suporter sepak bola Persija Jakarta menjadi korban hinaan fisik.

rb-1

Badru menjadi korban hinaan fisik oleh seorang oknum selebgram di sebuah pertandingan antara Persebaya Surabaya dan Persija Jakarta.

Oknum tersebut menghina Badru dengan julukan "Kepiting Alaska," yang menyakitkan karena Badru memiliki keterbatasan fisik.

Baca Juga: Siapa Sendy Aulia? Wanita yang Dilamar Bintang Timnas Indonesia Rizky Ridho Setelah 8 Tahun Pacaran

rb-3

Hinaan tersebut membuat ibu Badru sangat sedih dan memicu reaksi keras dari komunitas suporter, terutama Bonek (suporter Persebaya), yang menegaskan agar tidak menghina penyandang disabilitas.

Badru jadi sorotan usai dihina suporter. [Istimewa]Badru jadi sorotan usai dihina suporter. [Istimewa]

“Tolong dong, jangan suka menghina fisik Badru,” kata ibu Badru sambil menangis.

Baca Juga: Sebelum Gabung Tim U-20, Merselino Bela Persebaya Hadapi Bali United

Pentolan Bonek, Cak Tessy, mengimbau semua suporter untuk memberi dukungan dan menghormati teman-teman penyandang disabilitas di stadion, karena itu adalah ciptaan Tuhan yang harus dihormati.

Kejadian ini menimbulkan solidaritas besar dari komunitas pendukung agar menciptakan suasana yang lebih inklusif dan menghentikan perilaku menghina sesama manusia yang memiliki keterbatasan fisik.

Lalu apakah kejadian hinaan fisik seperti yang dialami Badru dapat dibawa ke ranah hukum?

Badru memakai pakaian adat Jawa. [Istimewa]Badru memakai pakaian adat Jawa. [Istimewa]

Keluarga Badru yang mengalami hinaan dari supporter bola dapat menempuh beberapa langkah hukum sebagai berikut:

1. Pelaporan ke Polisi

Keluarga dapat melaporkan tindakan ini kepada polisi sebagai bentuk pengaduan atas tuduhan pelanggaran atau pencemaran nama baik. Dalam KUHP Pasal 310 dan 311, pelanggaran bisa diproses secara pidana jika dirasa merugikan korban secara nyata.

2. Menggunakan Upaya Mediasi atau Penyelesaian Kekeluargaan

Sebelum proses hukum berjalan, keluarga dapat menempuh upaya mediasi atau penyelesaian secara kekeluargaan yang biasa dilakukan di kepolisian. Ini bisa mempercepat penyelesaian dan menghindari proses pengadilan yang panjang.

3. Jika Hinaan Termasuk Diskriminasi atau Pelecehan Penyayang Disabilitas

Mengingat Badru adalah penyandang disabilitas, tindakan ini juga dapat dilaporkan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Penyandang Disabilitas atau Undang-Undang Perlindungan Anak jika relevan. Hal ini memberikan perlindungan tambahan dan sanksi hukum yang lebih tegas terhadap pelaku.

4. Mendapatkan Penendaman Hukum

Keluarga dapat meminta bantuan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau organisasi yang peduli penyandang disabilitas untuk pendampingan proses hukum dan perlindungan hak korban.

Dengan langkah-langkah ini, keluarga Badru dapat melawan tindakan hinaan yang tidak hanya merugikan secara psikologis tetapi juga berdampak pada martabat dan hak asasi Badru sebagai manusia dan penyandang disabilitas. Pelaporan dan pendampingan oleh lembaga hukum sangat penting untuk memastikan keadilan ditegakkan.

Tag Persebaya Persija Disabilitas Influencer Suporter Badru Hinaan