Baim Wong Bersyukur Perselingkuhan Paula Terbukti di Persidangan
Lifestyle

Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Baim Wong terhadap Paula Verhoeven.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Paula terbukti berselingkuh dengan pria berinisial NS, yang merupakan sahabat dekat Baim Wong.
Atas dasar itu, Paula dinyatakan sebagai istri yang nusyuz atau durhaka kepada suami, sesuai dengan hukum Islam.
Baca Juga: Polisi akan Periksa Ahli IT Terkait Kasus Prank KDRT Baim Wong
Pengacara Baim Wong, Fahmi Bachmid, mengungkapkan bahwa kliennya merasa lega dan bersyukur atas putusan tersebut.
"Alhamdulillah Baim bersyukur, proses (cerai) selesai dan terbukti di persidangan soal perselingkuhan," ungkap Fahmi saat ditemui di kawasan Antasari, Jakarta Selatan.
Menurut Fahmi, tudingan Baim terhadap Paula tak terelakkan lagi. Dalam fakta persidangan, Paula bahkan disebut sebagai istri yang nusyuz.
Baca Juga: Mata Sembab, Paula Verhoeven Tetap Senyum Usai Sidang Cerai dengan Baim Wong
"Itu hasil dari persidangan ini, bahasanya itu nusyuz, artinya istri yang durhaka kepada suami. Istri yang melakukan hal-hal tanpa sepengetahuan suami, namanya durhaka," jelasnya.
Fahmi kemudian mengatakan bahwa perselingkuhan tersebut terjadi lebih dari sekali. Namun, ia tak tahu pasti berapa lama perselingkuhan tersebut berjalan.
"Yang jelas lebih dari satu kali (kejadian), berarti banyak. Saya enggak hafalin tahunnya, yang jelas sudah terbukti. Yang penting terbuktinya ada seorang laki-laki bukan muhrimnya, berduaan di kamar dengan istrinya. Hukum Islam itu ketat, seorang istri itu tidak boleh berduaan dengan yang bukan muhrim," terang Fahmi.