Bawa iPhone 17 Pro Max yang Belum Dijual di RI, Brigjen Ade Ary Tuai Pro-Kontra

Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi tiba-tiba menjadi sorotan publik, bukan karena pernyataannya, tetapi gara-gara ponsel yang terlihat ia pegang saat konferensi pers terbaru.
Dalam sebuah video yang menyebar luas di media sosial, eks Kabid Humas Polda Metro Jaya itu tampak memegang iPhone 17 Pro Max, meskipun perangkat tersebut belum diluncurkan secara resmi di Indonesia.
Baca Juga: Spesifikasi iPhone 17 Pro, Pro Max, dan Air Bocor Melalui Iklan Operator Korea
Video itu diunggah oleh akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall pada Kamis (2/10/2025).
Dalam rekaman tersebut, Ade Ary terlihat memberikan keterangan kepada awak media sambil memegang ponsel berwarna oranye kosmik—warna yang menjadi ciri khas seri iPhone 17.
“Bapak polisi ini gelar jumpa pers, videonya viral. Netizen malah salfok ke iPhone 17 Pro Max yang ada di tangannya,” tulis keterangan dalam unggahan itu.
Baca Juga: Harga iPhone 17 Naik, Berikut Daftar iPhone 16 Berbagai Seri yang Masih Bisa Dibeli
iPhone 17 Pro Max Diprediksi Rp 25 Jutaan
Desain warna iPhone 17 Pro. (apple)
Fenomena ini langsung memicu perdebatan. iPhone 17 Pro Max sendiri baru diluncurkan secara global pada 19 September 2025 dan diperkirakan akan dijual di Indonesia dengan harga mulai dari Rp 25.999.000.
Karena belum tersedia secara resmi di pasar Indonesia, banyak yang berspekulasi bahwa Ade Ary memperolehnya dari luar negeri atau jalur tertentu.
Sebagian warganet mempertanyakan bagaimana seorang pejabat polisi bisa memiliki gawai semahal itu. Di sisi lain, ada pula yang membela dan menilai tidak ada yang salah selama diperoleh secara sah.
Meski begitu, tudingan pamer hingga kritik gaya hidup pejabat publik pun tak terhindarkan.
TKDN iPhone 17 Series Sudah Terbit
iPhone 17 Series. (Instagram)
Di tengah ramainya perbincangan soal iPhone 17 di genggaman seorang polisi, muncul fakta lain: jajaran iPhone 17 ternyata sudah mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Empat model terbaru Apple telah masuk dalam daftar Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin dengan nilai TKDN 40 persen masing-masing. Perangkat itu didaftarkan oleh PT Apple Indonesia dengan rincian:
iPhone A3517 — iPhone Air
iPhone A3520 — iPhone 17
iPhone A3523 — iPhone 17 Pro
iPhone A3526 — iPhone 17 Pro Max
Dengan terbitnya sertifikasi tersebut, Apple telah memenuhi salah satu syarat penting untuk menjual iPhone 17 secara resmi di Indonesia.
Kepala Pusat Peningkatan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin, Heru Kustanto, menyampaikan bahwa iPhone 17 Series kemungkinan akan tersedia secara resmi pada Oktober 2025.
Setelah sertifikasi TKDN keluar, tahap selanjutnya adalah pengurusan izin edar yang umumnya diterbitkan dalam waktu sekitar dua minggu.