Bedu Ajukan Ikrar Talak, Pengadilan Jelaskan Proses dan Tahapan Inkracht
“Iya, sudah putus. Hari ini,” katanya.
Pengadilan kemudian menjelaskan bahwa permohonan yang diajukan Bedu bukan gugatan cerai biasa, melainkan ikrar talak. “Ikrar talak,” ujar Jubir PA menegaskan jenis perkaranya.
Humas PA menjabarkan proses setelah putusan. Ia menjelaskan bahwa harus menunggu masa inkracht terlebih dahulu selama 14 hari setelah pemberitahuan putusan.
“Inkracht itu sudah masa tertutup untuk upaya hukum,” ujarnya.
Proses Setelah Inkracht
Bedu jalani sidang cerai perdana di PA Jaksel, Selasa (321) [FTNewsSelvianus Kopong Basar]
Setelah inkracht, pemohon dan termohon akan dipanggil kembali ke pengadilan. Pada pemanggilan tersebut, pemohon harus mengucapkan ikrar talak di hadapan majelis.
“Pemohon yang harus hadir, pemohon,” tegas Jubir PA.
Namun jika pemohon tidak bisa hadir, ia dapat memberikan surat kuasa istimewa kepada kuasanya.
“Kuasanya nanti mengikrarkan atas nama pemohon,” jelas Humas PA.
Meski begitu, pihak pengadilan menyebut bahwa biasanya ikrar talak disampaikan langsung oleh pemohon. Dengan pengucapan ikrar tersebut, akta cerai baru dapat diterbitkan dan status perceraian sah secara penuh.