Begini Cara Membuka Rekening Bank yang Diblokir PPATK, Ikuti Langkahnya!
Nasional

Banyak masyarakat yang kaget saat mengetahui bahwa rekening bank mereka diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akibat status tidak aktif atau dormant selama tiga bulan.
Meski terdengar menakutkan, sebenarnya ada cara resmi untuk membuka kembali rekening yang diblokir PPATK.
Berikut panduan lengkap dan terbaru mengenai prosedur reaktivasi rekening dormant yang diblokir, beserta penjelasan mengenai alasan di balik pemblokiran tersebut.
Mengapa Rekening Bisa Diblokir PPATK?
Sesuai regulasi, PPATK memiliki wewenang untuk memblokir rekening yang tidak aktif (dormant) dalam jangka waktu tertentu, terutama jika terindikasi berpotensi disalahgunakan untuk aktivitas keuangan ilegal.
Rekening yang tidak digunakan dalam waktu lebih dari 90 hari berisiko masuk radar pengawasan dan dapat diblokir untuk alasan keamanan sistem keuangan nasional.
Meski pemblokiran ini bukan sanksi pidana, hal ini tetap merepotkan nasabah. Oleh karena itu, penting memahami cara membuka rekening yang diblokir karena tidak aktif 3 bulan.
FT News merangkum langkah-langkah yang untuk membuka kembali rekening bank.
Berikut caranya!
Ilustrasi nasabah buka rekning yang diblokir. [ChatGPT/FT News]Langkah 1: Isi Formulir Keberatan di Situs Resmi PPATK
Langkah pertama untuk mengaktifkan kembali rekening adalah dengan mengisi Formulir Keberatan Aktivasi Rekening di situs resmi PPATK. Berikut caranya:
Kunjungi tautan: bit.ly/FormHensem
Lengkapi data diri secara akurat, termasuk: Nama lengkap, Nomor KTP, Nama bank dan nomor rekening, Alasan keberatan, Sumber dana atau asal-usul transaksi.
Formulir ini menjadi dasar bagi PPATK untuk verifikasi identitas dan kepemilikan rekening, serta memastikan bahwa tidak ada unsur pelanggaran hukum.
Langkah 2: Datangi Kantor Cabang Bank Tempat Rekening Dibuka
Setelah mengisi formulir online, nasabah wajib datang langsung ke kantor cabang bank terkait. Ini merupakan bagian dari proses Customer Due Diligence (CDD) yang diwajibkan oleh regulasi perbankan.
Dokumen yang harus dibawa antara lain: KTP asli, Buku tabungan, Kartu ATM, Bukti pengisian formulir keberatan (jika diminta).
Di bank, Anda akan melalui proses klarifikasi tambahan, terutama soal asal-usul dana dan aktivitas rekening sebelumnya.
Langkah 3: Proses Review oleh PPATK dan Pihak Bank
Setelah proses klarifikasi dan verifikasi data dilakukan, pihak bank akan menyampaikan laporan ke PPATK untuk review dan pendalaman lebih lanjut.
Durasi proses ini bervariasi, dengan estimasi waktu minimal 5 hari kerja dan maksimal hingga 20 hari kerja jika diperlukan verifikasi tambahan.
Jika hasil review menyatakan bahwa rekening tidak terindikasi aktivitas mencurigakan, maka blokir akan otomatis dibuka. Anda bisa mengecek status rekening melalui ATM, mobile banking, atau datang langsung ke bank.
Langkah 4: Hubungi PPATK Jika Ada Kendala
Jika setelah waktu yang ditentukan rekening belum juga aktif, Anda bisa langsung menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Berikut kanal resmi yang bisa digunakan: Email: [email protected], Call Center: 195, dan WhatsApp: 0821-1212-0195.
Pastikan Anda menyiapkan data pribadi dan bukti kepemilikan rekening saat menghubungi pihak PPATK.
Dana Tidak Hilang dan Prosedur Aman
Ilustrasi rekening diblokir PPATK. [Meta AI/FT News]Perlu diketahui bahwa dana di dalam rekening yang diblokir tetap aman dan tidak akan hilang. Pemblokiran dilakukan semata-mata untuk mencegah potensi penyalahgunaan rekening yang tak terpantau.
Beberapa catatan tambahan:
- Prosedur reaktivasi bisa sedikit berbeda tergantung kebijakan internal masing-masing bank.
- Rekening dormant yang sudah aktif kembali bisa langsung digunakan untuk transaksi seperti biasa.
- Jangan biarkan rekening menganggur tanpa transaksi lebih dari tiga bulan agar tidak diblokir kembali.