Bukan Hanya Judol, PPATK Ungkap Penerima Bansos Terindikasi Korupsi dan Terorisme
Hukum

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan kalau penerima bantuan sosial (bansos) tidak hanya terlibat judi online (judol) tapi juga terindikasi terorisme.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan pihaknya mendapati sekitar 500.000 penerima bansos khusus yang diduga bermain judol, sedangkan 100 penerima bansos lainnya diduga terlibat pendanaan terorisme.
Dicek lewat NIK
Baca Juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Pencairan Kredit Usaha
Ilustrasi KTP. [Istimewa]
"Jadi kita cocokin NIK-nya, ternyata memang ada NIK yang penerima bansos yang juga menjadi pemain judol, ya itu 500.000 sekian. Tapi ternyata ada juga NIK-nya yang terkait dengan tindakan pidana korupsi, bahkan ada yang pendanaan terorisme ada," katanya seperti dilansir darin kompas.com.
"Lebih dari 100 orang itu NIK-nya teridentifikasi terlibat mengenai kegiatan pendanaan terorisme," sambungnya.
Baca Juga: Penampakan Gunungan Uang Rp 11,8 Triliun Disita Kejagung Kasus CPO
Ivan menjelaskan orang-orang yang terlibat judol, korupsi, dan terorisme itu adalah penerima bansos, jika mengecek nomor induk kependudukan (NIK) masing-masing orang tersebut.
NIK itu sendiri didapat PPATK Kementerian Sosial yang membidangi penyaluran bansos.
"NIK Bansos yang kita terima dari Pak Mensos, kita cocokin dengan NIK, terkait dengan judol gitu, itu saja. Judol, korupsi sama pembiayaan terorisme," ungkapnya.
Ivan juga membeberkan bahwa perputaran uang judol dari 500 ribu penerima bansos itu mencapai sekitar Rp 1 triliun.
Bahkan, temuan ini baru didapat dari satu bank BUMN saja dan PPATK masih akan mencari data mengenai penerima bansos dari 4 bank lainnya.
"Oh masih, masih ada 4 bank lagi," ucap Ivan.
Penyalahgunaan Bantuan Negara
Ilustrasi judi online. [Istimewa]
Sebelumnya, PPATK mengungkapkan kalau 571.410 penerima bantuan sosial (bansos) 2024 merupakan pemain judi online (judol).
Hal ini disampaikan Ketua Tim Humas PPATK M Natsir dalam keterangan resmi, Senin 7 Juli 2025.
"Dari 9,7 juta NIK pemain judi online, terdapat 571.410 NIK yang terindikasi sebagai penerima bansos sekaligus pemain judi online," ujarnya.
Sedangkan dari 571.410 penerima bansos itu, terdapat total deposit yang mencapai Rp 957 miliar atau hampir Rp 1 triliun.
M Natsir mengatakan, penerima bansos yang terindikasi bermain judi online sudah merupakan bentuk penyalahgunaan sistem bantuan negara.