Hukum

Belasan Pelaku Curas Ditangkap Jajaran Polda DIY

29 Juli 2022 | 00:00 WIB
Belasan Pelaku Curas Ditangkap Jajaran Polda DIY

Forumterkininews.id, Jakarta - Polda Istimewa Yogyakarta (Polda) DIY menangkap 16 tersangka kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) selama Operasi Curas Progo 2022 mulai 15-28 Juli 2022.

rb-1

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan 16 tersangka ditangkap karena terlibat dalam 13 kasus target operasi. Kemudian satu kasus bukan target operasi terkait curas.

"Pelaku umumnya rata-rata residivis. Namun ada beberapa anak di bawah umur yang masih berusia 18 tahun ke bawah," ujar Nuredy.

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

rb-3

Menurut dia, sebagian besar tersangka melakukan aksinya dengan merampas atau menarik dengan paksa barang milik korban di jalan umum.

"Kejadiannya berlangsung antara pukul 19.000 WIB hingga pukul 21.00 WIB," kata dia.

Nuredy menuturkan selain perampasan, menurut dia, untuk kasus yang ditangani Polres Sleman ada tersangka melakukan pengancaman menggunakan "airsoft gun".

Baca Juga: Dear Warga! Ada Nikah Plus Mahar Gratis di Sewon, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya

"Dengan menggunakan 'airsoft gun' melakukan pengancaman di wilayah Sleman dan kemudian kami amankan," kata dia.

Dalam penanganan kasus curas, Ditreskrimum Polda DIY mengungkap 3 kasus, Polresta Yogyakarta 4 kasus, Polres Sleman 3 kasus, Polres Bantul 2 kasus, Polres Kulon Progo 1 kasus, dan Polres Gunung Kidul 1 kasus.

Adapun barang bukti yang diamankan dari para pelaku, di antaranya sebanyak 11 telepon genggam, satu senjata jenis "airsoft gun", tiga sepeda motor, satu magasin, dan satu dus kotak telepon genggam.

Para pelaku pencurian, kata dia, dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.

Tag Daerah Hukum Yogyakarta Jam Rawan Pelaku Curas Polda DIY