Beli HP Seken Bakal Wajib Balik Nama seperti Motor, Ini Penjelasan Komdigi

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengkaji aturan baru yang mengatur jual beli ponsel bekas (seken).
Nantinya, mekanisme pembelian HP bekas bisa menyerupai transaksi motor bekas—yakni wajib balik nama kepemilikan perangkat.
Baca Juga: Mau Push Rank Lancar? Ini Daftar HP OPPO Gaming Terbaik Sesuai Budget
Pernyataan Resmi
HP merek Samsung. (Instagram)
Wacana ini disampaikan oleh:Adis Alifiawan, Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi.
Baca Juga: Tips Asuransi Mobil untuk Lindungi Kendaraan dari Banjir
Dalam keterangan resminya, Adis menjelaskan bahwa kebijakan ini berkaitan dengan sistem blokir IMEI untuk mengantisipasi peredaran ponsel hilang atau curian.
“Pemilik lama cukup menghentikan layanan blokir IMEI, sehingga pemilik baru bisa mendaftarkan perangkat atas nama dirinya sendiri.”
Adis juga menegaskan bahwa blokir IMEI nantinya tidak akan menyulitkan pengguna ponsel legal:
“Layanan blokir IMEI bersifat opsional dan bisa dilakukan mandiri melalui registrasi online yang terverifikasi sistem.”
Menurutnya, sistem ini dirancang untuk memastikan ponsel legal tetap aktif dan bisa digunakan, kemudian ponsel hasil curian atau kejahatan tidak beredar dengan mudah.
Selain itu, kata dia, penelusuran identitas pemilik lebih jelas.
Saat ini, wacana tersebut masih berada dalam tahap kajian, penyempurnaan regulasi, serta uji coba terbatas agar tidak merugikan masyarakat.
Aturan Balik Nama HP
Oppo A5 Pro (Instagram)
Ada beberapa latar belakang utama Komdigi mengatur aturan balik nama HP, yakni:
Mencegah peredaran ponsel curian
- Menekan penyalahgunaan identitas saat jual beli
- Memudahkan pelacakan kasus kriminal berbasis perangkat
- Menata ulang sistem IMEI agar lebih terintegrasi
- Memberikan kepastian hukum bagi pemilik baru
Konsepnya dibuat serupa kendaraan bermotor—ketika perangkat berpindah tangan, identitas IMEI akan dicatat ulang sesuai pemilik baru.
Balik Nama HP Seken
Jika aturan sudah berlaku, kemungkinan mekanismenya mencakup:
- Pemilik lama membuka blokir IMEI untuk transfer kepemilikan
- Pemilik baru mendaftarkan ulang perangkat atas namanya
- Proses dilakukan secara digital berbasis NIK
- Operator seluler dan sistem IMEI nasional saling terhubung
- Riwayat pemilik tercatat seperti BPKB/STNK pada kendaraan
Dampak Positif jika pembelian HP bekas wajib balik nama, yakni:
- Peredaran HP curian ditekan
- Penadah dan reseller ponsel hasil kejahatan akan kesulitan.
- Keamanan identitas lebih terjaga
- Penggunaan nomor dan IMEI tidak bisa dikaitkan dengan pemilik sebelumnya.
- Transaksi HP bekas lebih transparan
- Ada jejak digital pemilik perangkat.
- Perlindungan hukum bagi pembeli
- Jika terjadi sengketa atau pelacakan kriminal, pemilik baru tidak ikut terseret.
- Pasar HP ilegal berpotensi menyusut
- IMEI BM (black market) makin sulit dipakai.
Dampak negatif jika Komdigi membuat aturan HP seken wajib balik nama, yakni:
Proses administrasi bisa lebih rumit
- Khususnya untuk transaksi offline atau antarpersonal.
- Reseller dan counter HP bekas mungkin keberatan
- Pengurusan dokumen bisa memperlambat transaksi.
- Biaya tambahan bisa muncul
- Jika ada tarif registrasi balik nama atau verifikasi IMEI.
- Risiko HP tak bisa digunakan jika pemilik lama tidak membuka blokir
- Mirip kasus STNK mati atau BPKB bermasalah.
- Pasar HP seken bisa menurun di awal penerapan
Masyarakat tentunya butuh adaptasi jika aturan ini diterapkan. Sampai saat ini belum ada tanggal pasti kapan Komdigi akan memberlakukannya.
Komdigi masih mengkaji regulasi dan akan ada uji coba terbatas lebih dulu. Nantinya, implementasi dilakukan bertahap dengan melibatkan operator, pabrikan, distributor, dan publik.