Kerugian Penipuan Belanja Online Rp1 Triliun, Rivqy Sarankan Pemerintah Lakukan Pengamanan
Kasus penipuan transaksi belanja online makin marak. Pemerintah diminta segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Konsumen Digital guna menekan kasus tersebut. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat 56.154 laporan penipuan belanja online dengan kerugian mencapai Rp1 triliun
"Saya mendorong pemerintah, yakni Kemendag, OJK, PPATK, Komdigi dan Telkom untuk segera membentuk Satgas Perlindungan Konsumen digital untuk meminimalisir kasus dan kerugian dari penipuan transaksi belanja online yang terus terjadi dengan modus yang semakin canggih,” kata Rivqy Abdul Halim, Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul, dilansir laman resmi DPR, Kamis (20/11/2025).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 56.154 laporan penipuan belanja online dengan kerugian mencapai Rp1 triliun. Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) pun mengungkap bahwa jenis penipuan yang paling sering terjadi berkaitan dengan pembelian tiket daring. Adapula modus penipuan belanja online dengan mencatut nama lembaga resmi.
Melihat tingginya angka kasus dan kecenderungan berulangnya penipuan pada periode tertentu, Rivqy menilai keberadaan Satgas Perlindungan Konsumen Digital akan memungkinkan respons yang lebih cepat dan terkoordinasi.
"Salah satu caranya satgas tersebut dapat membuat kanal atau platform bersama yang di dalamnya menginformasikan data penipuan transaksi belanja online yang sedang ditangani, sedang terjadi dan perkembangan penangannya kepada publik. Dalam kanal itu juga bisa dibuat materi edukasi untuk konsumen digital untuk mencegah perangkap penipu transaksi belanja online,” tutur politisi Fraksi PKB itu.
Marketplace dan E-commerce Diminta Perketat Verifikasi
Lebih jauh, ia juga meminta marketplace dan e-commerce untuk memperketat proses verifikasi penjual. Hal ini dimaksmudkan Rivqy untuk menekan praktik penipuan.
"Tujuannya agar ketika aktivitas penipuan transaksi belanja online dapat ditindaklanjuti dengan cepat, seperti mengganti rugi konsumen yang menjadi korban penipuan,” tegas Legislator dari Dapil Jawa Timur IV itu.
Di sisi lain, Rivqy menyoroti pentingnya peran BUMN telekomunikasi dalam memperkuat verifikasi kartu SIM bekerja sama dengan operator seluler.
"Misalnya, data yang digunakan untuk mendaftar di operator tertentu, tidak bisa digunakan lagi untuk mendaftar di operator lain ketika terbukti pernah melakukan penipuan transaksi belanja online,” ungkap Rivqy yang juga merupakan anggota Badan Anggaran DPR RI.
Revisi UU Perlindungan Konsumen
Legislator Dapil Jawa Timur IV ini pun menambahkan bahwa pembentukan Satgas dan berbagai langkah pengamanan lainnya harus masuk dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Komisi VI bersama mitra akan menyusun revisi UU Perlindungan Konsumen ini sedetail mungkin dan mengikuti perkembangan teknologi dan informasi dari transaksi digital yang ada. Ini demi konsumen yang berdaya dan terpenuhi hak-hak nya yang selama ini terpinggirkan atau rentan dalam suatu transaksi khususnya di ranah digital,” tegasnya.