Beli Mobil Listrik di 2025 Kena Diskon PPN 10%, Tertarik ?
Otomotif

Mobil listrik setelah digulirkan dipasran dalam beberapa tahun kebelakang memang masih menjadi pro dan kontra terkait kegunaan dan kualitas.
Tak hanya itu, Pemerintah juga melanjutkan pemberian insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTPP) sebesar 10 persen untuk mobil listrik tahun 2025.
Dengan begitu beban PPN yang dibayarkan konsumen adalah 2 persen, setelah penerapan PPN 12 persen mulai tahun depan.
Baca Juga: Ford Mustang Much E 2023: Mobil Listrik dengan Kecepatan Tinggi
Kepastian kelanjutan insentif ini dijelaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di kantor Kemenko Perekonomian di akhir tahun lalu.
"Melanjutkan kembali fasilitas untuk kendaraan listrik berbasis baterai atau EV, atas penyerahan roda empat yang berdasarkan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri)," kata Airlangga.
Dari materi yang disampaikan, stimulus berupa PPN DTP 10 persen menyasar KBLBB CKD atau mobil listrik yang dirakit lokal, dan sudah memenuhi standar TKDN yang ditetapkan.
Baca Juga: Kerap Ditanyakan, Berapa Lama Waktu Charging Mobil Listrik? Simak Jawabannya
Adapun mengenai aturan TKDN diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023, tentang Perubahan atas Perpres 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Sebelumnya insentif serupa telah digelontorkan pemerintah sejak 2023 dan berakhir pada tahun ini untuk masa pajak hingga Desember 2024.
Hal demikian mengacu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2024. Beberapa mobil listrik yang menikmati insentif tersebut seperti Hyundai IONIQ 5, Wuling Air EV, hingga Chery Omoda E5.
Nah gimana nih guys apakah masih berminat untuk memiliki mobil listrik di tahun 2025? Apalagi dengan Diskon PPN 10% Mobil Listrik Lanjut di 2025, Tertarik Beli?