Belum Lengkap, Kejagung Kembalikan Berkas Ismail Bolong ke Mabes Polri
Forumterkininews.id, Jakarta - Berkas perkara tindak pidana tambang ilegal dengan tersangka Ismail Bolong dan dua rekannya dinyatakan belum lengkap oleh penyidik Kejagung. Akibatnya berkas tersebut dikembalikan ke penyidik Dirtipidter Bareskrim Polri.
"Jaksa Peneliti menyampaikan bahwa berkas perkara atas nama tersangka IB, BP, dan RP dinyatakan belum lengkap," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Ketut menjelaskan, jaksa peneliti telah menerima pelimpahan tahap I berkas perkara ketiga tersangka Jumat (16/12). Kemudian menunjuk enam orang jaksa penuntut umum (JPU). "Telah ditunjuk enam orang JPU yang akan mempelajari berkas perkara," ucapnya.
Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo
Setelah diteliti, jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap. Kemudian dikembalikan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri untuk dilengkapi.
Dalam perkara ini, Ismail Bolong dan dua orang rekannya (BP dan RP) ditetapkan sebagai tersangka penambangan tanpa izin di Kalimantan Timur. Ketiganya disangkakan dengan Pasal 61 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan belum mendapat informasi terkait pengembalian berkas karena sedang melaksanakan ibadah umrah.
Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri
Namun, ia meyakini berkas perkara masih dalam penelitian oleh jaksa penuntut umum. "Saya sedang ibadah umrah, sepertinya (berkas) sedang dalam penelitian JPU," kata Pipit.