Babak Baru Kasus Chromebook Nadiem Makarim, Kasus Diserahkan ke Pengadilan Tipikor
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi memasuki babak baru. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan RI melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
“Dengan demikian, penanganan perkara ini secara resmi memasuki fase persidangan di pengadilan,” kata Direktur Penuntutan Jampidsus, Riono Budisantoso, dikutip pada Selasa (9/12/2025).
Pelimpahan tersebut dilakukan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung pada Senin. Riono menegaskan seluruh proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara profesional dan berbasis bukti kuat.
Baca Juga: Lihat Uang Kasus Korupsi CPO Rp13,2 Triliun, Prabowo: Ini Kejam, Tidak Manusiawi
Dalam perkara ini, empat terdakwa yang berkasnya dilimpahkan adalah Nadiem Makarim, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Mereka merupakan pejabat dan pihak terkait pengadaan perangkat TIK di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
“Berkas para terdakwa yang dilimpahkan adalah Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) tahun 2019–2024,” kata Riono.
Baca Juga: Profil dan Rekam Jejak Najelaa Shihab, Disorot Masuk Grup WA 'Mas Menteri Core Team'
Sementara itu, satu tersangka lain, yaitu Jurist Tan selaku mantan Staf Khusus Mendikbudristek, belum dapat dilimpahkan karena masih buron. Riono memastikan ketidakhadiran Jurist Tan tidak akan mengganggu proses pembuktian.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian negara akibat korupsi pengadaan Chromebook tersebut mencapai lebih dari Rp2,1 triliun. Kerugian itu terdiri dari kemahalan harga pengadaan Chromebook serta pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat.
“Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun. Hasil penyidikan mengungkap bahwa saudara Nadiem Makarim diduga memerintahkan perubahan hasil kajian tim teknis,” ujar Riono Budisantoso.
Kasus Chroembook Nadiem Makarim kini memasuki babak baru. [Dok. Kejagung]
Riono menjelaskan bahwa perkara ini terkait pengadaan perangkat teknologi berupa Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang dilaksanakan tahun 2019–2022. Pengadaan dilakukan di lingkungan Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek.
Perubahan tersebut mengarahkan agar rekomendasi teknis memakai Chrome OS, sehingga langsung tertuju pada pengadaan Chromebook. Padahal, menurut tim teknis, spesifikasi tidak boleh diarahkan pada sistem operasi tertentu.
Riono menambahkan bahwa Kemendikbudristek sebelumnya pernah melakukan pengadaan Chromebook pada 2018 dan penerapannya dinilai gagal. Keputusan Nadiem untuk melakukan pengadaan lagi pada 2020 dinilai merugikan negara setelah hasil 2 tahun sebelumnya dan hanya menguntungkan pihak tertentu.
Nadiem Makarim kini tinggal menunggu jadwal persidangan.
“Namun, pengadaan serupa kembali dilakukan pada tahun 2020 sampai dengan 2022 tanpa dasar teknis yang objektif,” ungkapnya.
Ia menyebut tindakan tersebut tidak hanya mengarahkan pengadaan kepada produk tertentu, tetapi juga menguntungkan pihak di Kemendikbudristek maupun penyedia barang dan jasa.
Terdapat dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum. Termasuk adanya penerimaan uang oleh pejabat negara.
Dengan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor, kasus dugaan korupsi Chromebook ini tinggal menunggu jadwal sidang pertama.