Peristiwa kebakaran di gedung Kementerian ATR/BPN Jakarta, pada Sabtu (8/2/2025) malam, cukup mengagetkan banyak pihak.
Terlebih, kebakaran di gedung Kementerian ATR/BPN itu terjadi di tengah proses hukum kasus pagar laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten.
Untuk memadamkan kebakaran yang terjadi pukul 23.09 WIB itu, Dinas Gulkarmat menurunkan 20 unir mobil Damkar.
Beruntung, tak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, namun ada sejumlah dokumen dan berkas yang ikut terbakar.
Sekuriti gedung mengungkapkan, pada saat kebakaran terjadi, ia melihat, pertama kali api menyala di ruang humas lantai dasar.
Sekuriti dan sejumlah pegawai Kementerian lainnya lalu berusaha memadamkan apu dengan alat pemadam api ringan atau apar.
Namun usaha itu sia-sia, karena api terus bertambah besar karena membakar kertas arsip yang ada di atas meja.
Setelah puluhan mobil damkar dan personel datang ke lokasi, api akhirnya bisa dikendalikan sekitar pukul 23.55 WIB. Api pun dinyatakan padam pada Minggu (9/2/2025) sekira pukul 00.05 WIB.
Hingga kini belum diketahui pasti penyebab kebakaran tersebut. Namun ada dua versi penyebab yang beredar.
Dua versi penyebab kebakaran itu dituturkan oleh Plt Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta Satriadi dan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Menurut Satriadi, dugaan penyebab kebakaran tersebut adalah adanya korsleting listrik.
“Betul, diduga (akibat) korsleting perangkat AC,” kata Satriadi.
Sementara, Nusron Wahid mengatakan, dugaan penyebab kebakaran akibat komputer pegawai yang belum dimatikan.
“Jadi tadi ini kebetulan tadi itu kayaknya ya, itu ada petugas itu, pegawai, komputernya itu nggak dimatikan. Lalu kejadian (kebakaran) ketahuan sama sekuriti,” ujar Nusron saat berada di lokasi.