Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan Pekan Depan

Forumterkininews.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) akan melimpahkan berkas perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pekan depan, Senin (10/10).

Hal ini diungkapkan Fadil Jumhana selaku Jampidung Kejagung RI. Menurutnya dengan diserahkannya barang bukti dan tersangka, artinya pelimpahan berkas dari penyidik sudah lengkap. Selanjutnya tim jaksa akan melakukan verifikasi atas barang bukti yang dilimpahkan.

Setelah itu tim jaksa akan melimpahkan kembali berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar bisa segera disidangkan.

“Pekan depan kita serahkan berkas perkara ini ke Pengadilan,” ujar Fadil usai menerima otak pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo.

Dia berharap hakim yang akan mengadili perkara tersebut bisa bertindak seadil-adilnya. Sehingga bisa memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. Terutama keluarga korban Brigadir J.

“Saya selaku penegak hukum selalu berpegang teguh bahwa proses memberikan keadilan harus tetap mengacu pada alat bukti. Tidak pada asumsi dan isu-isu yang berkembang di masyarakat,” ujarnya.

Tidak Ada Perlakuan Khusus untuk Bharada E

Lebih lanjut Fadil menegaskan perlakuan hukum kepada seluruh tersangka sama seperti pelaku lainnya. Termasuk Bharada E yang berstatus “justice collaborator”.

“Saya sudah sampaikan kepada LPSK bahwa perlakuan terhadap RE sama seperti tersangka lainnya dan tidak ada perbedaan,” kata Fadil Zumhana di Jakarta, Rabu.

Di satu sisi, kata dia, hak LPSK melindungi semaksimal mungkin Bharada E sebagai “justice collaborator” tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan.

Kejagung sebagai penegak hukum tetap memperlakukan setiap tersangka sama dengan tersangka lainnya. Setelah itu pengadilan akan melihat bagaimana RE sebagai pihak yang dilindungi LPSK atau berstatus “justice collaborator”.

“Jadi, tidak ada perlakuan berbeda di antara para tersangka ini,” ujar Zumhana.

Artikel Terkait