Bertambah, Korban Pelecehan Dokter Kandungan Garut Jadi 5 Orang

Jawa Barat

Selasa, 22 April 2025 | 20:06 WIB
Bertambah, Korban Pelecehan Dokter Kandungan Garut Jadi 5 Orang
Dokter kandungan Muhammad Syafril Firdaus jadi tersangka pelecehan seksual. [Dok. Istimewa]

Polisi menyebut jumlah korban pelecehan seksual oleh tersangka Muhammad Syafril Firdaus alias dokter Iril, dokter kandungan di Garut, Jawa Barat, bertambah menjadi lima orang.

rb-1

"Total korban yang telah melapor sebanyak lima orang," kata Kasatreskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, Selasa (22/4/2025).

"Salah satunya adalah korban yang kasusnya sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu," sambungnya.

Baca Juga: Sebanyak 7 Tersangka Judi Online Diringkus Polres Garut

rb-3

Polda Jabar dalam konferensi pers terkait pelecehan dokter kandungan di Garut. [Dok. Istimewa]

Joko mengatakan seluruh korban dokter cabul itu masih menjalani pemeriksaan, kemudian menjalani visum untuk kepentingan penyidikan kepolisian.

Tim penyidik Polres Garut tidak hanya memeriksa kelima korban, tapi juga terus mendalami pemeriksaan terhadap tersangka yang saat ini sudah ditahan untuk mengungkap tuntas karena disinyalir masih banyak korbannya.

"Kami lakukan pendalaman terhadap pelaku atau tersangka yang sudah kami tahan. Dengan bertambahnya korban ini, masih banyak yang harus didalami," kata AKP Joko.

Baca Juga: Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus TPPO di Garut

Ia mengungkapkan bahwa lima korban yang memberikan laporan, juga ada laporan pertama yang terjadi di luar klinik, yaitu di rumah kontrakan dokter.

Korban lainnya, kata dia, dilakukan di tempat klinik dengan modus yang dilakukan tersangka semuanya sama saat pemeriksaan kondisi kandungan yang dilakukannya pada tahun 2024.

"Empat korban yang lain semuanya dilakukan di dalam klinik," katanya.

Aksi pelecehan seksual yang dilakukan dokter kandungan di Garut. [Instagram]

Akibat perbuatannya itu, tersangka dokter Iril mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Dokter cabul tersebut dijerat Pasal 6 B dan C dan atau Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Tag Polres Garut Dokter Kandungan Garut Dokter Cabul

Terkini