Bila 1×24 Jam Ratu Entok Belum Ditangkap, Ormas di Sumut Beri Ancaman Begini

FT News – Usai melaporkan Ratu Entok ke Polda Sumut, Ormas Horas Bangso Batak (HBB) mengancam akan bertindak sendiri bila dalam 1×24 jam, polisi belum menangkap terlapor dugaan penistaan agama.

Ketua LBH HBB Thomson Marisi Parapat menyampaikan ultimatum ini usai membuat laporan di Polda Sumut, Jumat (4/10/2024).

“Apabila dalam 24 jam tidak ditangkap yang bernama Ratu Entok tersebut, maka jangan salahkan kami masyarakat kami yang akan bertindak menangkap dan akan membawanya ke Polda,” katanya.

Polda Sumutt
Mapolda Sumut. [Ist]
Thomson mengatakan pemilik akun Tiktok Ratu Entok telah mengolok-olok gambar dari Yesus dan merupakan suatu bentuk dugaan penistaan agama.

“Kami sebagai lembaga Horas Bangso Batak melaporkan daripada akun Tiktok yang telah menghina,” ujar Thomson.

Pihak HBB, kata Thomson, melaporkan Ratu Entok dengan dugaan pelanggaran pasal 28 ayat 2 UU ITE dan pasal 156 A KUHPidana.

Tangkapan layar Ratu Entok meminta maaf. Istimewa

Sebelumnya, video yang menampilkan Ratu Talisha atau Ratu Entok diduga menghina agama Kristen, viral di media sosial (Medsos).

Dalam video unggahan dari akun TikTok Lamsiang Sitompul HBB, Kamis (3/10/2023), terlihat Ratu Entok memegang handphone (Hp) dengan gambar Yesus.

Ratu Entok kemudian mengucapkan kata-kata yang bernada ejekan terhadap rambut Yesus.

Tak ayal, video Ratu Entok ini seketika menimbulkan reaksi keras dari masyarakat khususnya umat Nasrani, termasuk dari Ormas Horas Bangso Batak (HBB).

Dalam video, Lamsiang Sitompul mengecam tindakan Ratu Entok yang kuat dugaan menghina agama.

Artikel Terkait

Jukir di Medan Dibunuh Gegara Kutip Uang Parkir, 3 Orang Ditangkap

FT News - Polisi menetapkan 3 orang tersangka dalam...

KPU Tapsel Digugat ke PTTUN Medan

FT News - KPU Tapanuli Selatan (Tapsel) digugat ke...

Sunan Kalijaga Polisikan Ketum Parpol Diduga Aniaya Istri Siri, Siapa?

Seorang ketua umum partai politik (ketum parpol) tengah menjadi...