Nama Ari Bias menjadi sorotan publik usai memenangkan gugatan terhadap Agnez Mo, karena lagunya dinyanyikan tanpa memberikan royalti.
Dalam putusannya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo harus membayar denda Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.
Gugatan ini dilayangkan karena sejak tahun 2004, Ari Bias tak pernah mendapatkan royalti dari lagu-lagu ciptaannya tersebut antara lain, Ku Di Sini, Bilang Saja, Bukan Milikmu Lagi, dan Tak Akan Sampai di Sini.