Biodata dan Agama Pesinetron MR alias Muhammad Renald Kadri, Ditangkap Memeras Pacar Sesama Jenis
Hukum

Nama pesinetron MR alias Muhammad Renald Kadri menjadi perbincangan publik usai ditangkap polisi kasus dugaan pemerasan terhadap pacar sesama jenis, Rabu 2 Juli 2025.
Penangkapan terhadap pesinetron pria tersebut bermula dari laporan korban berinisial IMT yang mengaku telah diperas oleh pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankannya.
Pesinetron MR meminta uang sebesar Rp 20 juta dari korban dan sudah menerima beberapa kali transfer maupun pembayaran tunai.
Baca Juga: Timeline Hubungan Sesama Jenis Artis MR dan IMT: 2 Bulan, 6 Video Syur dan Rp20 Juta
Pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial dan sudah menjalin hubungan selama dua bulan. MR kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan berdasarkan Pasal 368 KUHP.
Biodata
Artis MR diamankan polisi atas kasus dugaan pemerasan. [Istimewa]
Baca Juga: Empat Jaksa Bakal Teliti Berkas Perkara Pemerasan Firli Bahuri
Nama: Muhammad Renald Kadri
Profesi: Aktor sinetron
Agama: Islam
Nama "Renald" dalam beberapa sumber merujuk pada Renald Ramadhan, seorang aktor berbeda yang dikenal dari sinetron seperti Dari Jendela SMP dan Ketika Cinta Memanggilmu.
Namun, tidak ada indikasi bahwa Muhammad Renald Kadri adalah orang yang sama dengan Renald Ramadhan, karena nama lengkap dan konteksnya berbeda.
Apa Motif MR alias Muhammad Renald Kadri?
Ilustrasi uang yang diminta Pesinetron MR. [Istimewa]
Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, membenarkan penangkapan terhadap MR. Ia mengungkapkan bahwa MR melakukan pemerasan terhadap kekasih lelakinya, IMT, dengan ancaman menyebarkan foto dan video intim hubungan sejenis mereka.
MR ini mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video hubungan sejenis antara dirinya dengan korban,” ungkap Kompol Pengky, dikutip dari unggahan @infojaksel.id.
Pelaku meminta uang sebesar Rp 20 juta kepada IMT. Diduga, motif dari pemerasan ini adalah karena rasa cemburu, setelah MR melihat IMT bermesraan dengan pria lain.
“Hubungan mereka adalah sepasang kekasih sesama jenis,” tambah Kompol Pengky.
Atas perbuatannya, MR kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.