Brigjen Pol Anom Wibowo Jadi Saksi Kasus Pemerasan Firli Bahuri
FTNews, Jakarta - Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual Kemenkumham, Brigjen Pol Anom Wibowo ternyata juga penyidik periksa, Jumat (1/12).
Jenderal polisi bintang satu ini dalam pemeriksaannya di Bareskrim Polri pada Jumat (1/12) berkapasitas sebagai saksi usai Firli Bahuri menjadi tersangka.
“Penyidik gabungan telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang di kantor Dittipidkor Bareskrim Polri. Salah satunya saksi Brigjen Pol Anom Wibowo,†kata Wadirtipidkor Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa, kepada wartawan, pada Jumat (1/12).
Baca Juga: Nikita Mirzani Tersangka Dugaan Pemerasan, Reza Gladys: Alhamdulillah, Allahu Akbar!
Sementara itu pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Kekayaaan Intelektual Kemenkumham ini berkaitan dengan komunikasi antara Firli Bahuri (FB) dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dugaannya terjadi awal tahun 2021.
“Pemeriksaan terkait komunikasi FB dan SYL melalui Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar,†ucap Arief.
Dalam pemberitaan sebelumnya, tersangka kasus pemerasan yang juga eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali penyidik periksa, Jumat (1/12).
Baca Juga: Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas KPK, Mahfud MD: Itu Hal Teknis
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jata dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memeriksa Firli sekitar pukul 09.00 WIB. Firli terlibat kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tersangka Firli Bahuri telah mengkonfirmasi kehadirannya untuk penyidik periksa.
Selain Firli, penyidik juga akan memeriksa Ketua Harian PP PBSI, Tirta Juwana Darmadji atau Alex Tirta yang berkapasitas sebagai saksi.
Sementara itu Ade Safri tidak menjelaskan secara detail mengenai materi pemeriksaan terhadap Alex Tirta. Namun ia memastikan pemeriksaan mengenai kasus pemerasan terhadap SYL.