Riau

Peras Perusahaan Sawit, Ketum Ormas Petir Ditangkap Rp150 Juta Diamankan

16 Oktober 2025 | 22:35 WIB
Peras Perusahaan Sawit, Ketum Ormas Petir Ditangkap Rp150 Juta Diamankan
Penangkapan Ketum Ormas Petir JS/Foto: tangkap layar TikTok

Ketua Umum Ormas Petir (Pemuda Trikarya Petir) Js dibekuk Tim Riau Anti Geng dan Anarkisme (RAGA) Ditreskrimum Polda Riau lantaran diduga memeras PT Ciliandra Perkasa- perusahaan perkebunan dan pengolahan sawit- Rp150 juta.

rb-1

Tersangka diduga menggunakan posisinya sebagai pemimpin Ormas untuk menekan perusahaan dengan ancaman akan empublikasikan isu korupsi dan pencemaran lingkungan. Tersangka juga mengancam akan membawa kasus tersebut ke Jakarta

Tersangka JS diamankan setelah tim RAGA menerima laporan dari korban yang mengaku diintimidasi dan diperas oleh JS dengan modus ancaman pemberitaan negatif di puluhan media daring serta rencana aksi demonstrasi di Jakarta dengan cara berdemonstrasi.

Baca Juga: Identitas Pelapor Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Dirahasiakan

rb-3

Hal ini diungkap Wakil Direktur Reskrimum Polda Riau, AKBP Sunhot Silalahi.

“Pelaku memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan ormas untuk menekan perusahaan dengan ancaman akan mempublikasikan isu korupsi, pencemaran lingkungan, dan kerugian negara senilai Rp1,4 triliun di 24 media online,” ucap AKBP Sunhot Silalahi, Kamis (16/10/2025).

Baca Juga: Ketua Kadin Cilegon Ditahan Usai Jadi Tersangka Pemerasan Rp 5 T, Warganet: Kok Petantang-Petenteng Gitu!

Sebelum peristiwa penangkapan, awalnya JS menyebarkan isu yang mencemarkan nama baik perusahaan dan menolak memberikan hak jawab. “Saat perusahaan berusaha menyelesaikan persoalan, pelaku malah meminta uang agar berita negatif itu dihentikan,” ujar Sunhot, dilansir mediacenter.riau

Pelaku awalnya, meminta uang senilai Rp5 miliar, dengan alasan agar pemberitaan dan rencana aksi demo di Jakarta sebanyak tujuh kali dibatalkan.

Namun, setelah terjadi negosiasi, nilai itu turun menjadi Rp1 miliar, dan akhirnya disepakati adanya uang muka (DP) sebesar Rp150 juta.

Tersangka Dijebak Saat Penyerahan Uang Dia Ditangkap

Sunhot mengungkapkan, penyerahan uang dilakukan di Coffee Shop Senapelan, Hotel Furaya, sekitar pukul 17.15 WIB. Korban datang membawa uang sesuai permintaan JS. Begitu transaksi selesai dan pelaku hendak meninggalkan lokasi, tim Polda Riau langsung bergerak cepat melakukan penangkapan.

“Uang Rp150 juta yang diserahkan korban kami jadikan barang bukti. Saat itu juga, pelaku kami amankan di tempat,” jelas AKBP Sunhot.

Selain menangkap JS, tim turut menyita dua ponsel, laptop, printer, kartu ATM, dokumen surat kerja sama, dan kartu anggota ormas Petir..

Rumah Tersangka Digeledah Cari Barang Bukti Tambahan

Esoknya, pada Rabu (15/10) penyidik lanjut melakukan penggeledahan di rumah pelaku di kawasan Umban Sari, Rumbai, dan menemukan tambahan barang bukti berupa dokumen serta surat-surat klarifikasi ke sejumlah perusahaan.

“Surat-surat itu intinya seperti permintaan klarifikasi isu lingkungan, tapi kami temukan indikasi kuat bahwa itu dijadikan alat untuk menekan perusahaan agar memberikan uang,” tambah Sunhot.

Ada 14 Perusahaan yang juga Terima Surat dari Ormas Petir

Pihaknya, saat ini kata Sunhot, sedang mendalami apakah tindakan pemerasan serupa juga dilakukan terhadap perusahaan lain. Karena adanya temuan 14 perusahaan yang pernah menerima surat serupa dari ormas Petir.

“Kasus ini murni pemerasan. Tidak ada kaitannya dengan isu lain seperti pihak Petir bersama Polda Riau melakukan pengecekan di lokasi kecelakaan anak di kawasan PT PHR. Berita itu hoaks. Kami pastikan informasi itu tidak benar,” tegas Sunhot.

Ancaman Pidana 4 Tahun

Sunhot mengatakan JS, dalam perkara ini dijerat dengan Pasal 369 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.

“Kami juga menelusuri aliran dana, komunikasi pelaku, dan kemungkinan ada pihak lain yang terlibat,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Ormas Kemendagri Budi Arwan menyatakan bahwa jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa kekerasan, ancaman, atau pemerasan, maka status badan hukum ormas tersebut dapat dicabut.

“Berdasarkan Pasal 59 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, tindakan seperti ini dapat menjadi dasar pembubaran atau pencabutan badan hukum,” tegas Budi.

Hal senada juga disampaikan Febri dari Kanwil Kemenkumham Riau, yang menyebut bahwa tindakan JS merupakan pelanggaran berat.

Ormas PETIR, jelas Febri, merupakan organisasi berbadan hukum yang terdaftar resmi sejak 31 Agustus 2021, dengan pembaruan izin terakhir pada 5 November 2024. “Kami akan merekomendasikan pencabutan izin ormas PETIR karena telah menyimpang dari tujuan organisasinya,” ujarnya.

Tag Pemerasan OrmasPetirRiau PoldaRiau

Terkait

Terkini