Bripda HS Sempat Minta Uang dan Ngaku Dirampok Usai Bunuh Sopir Taksi Daring
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Anggota Densus 88 Antiteror, Bripda HS tersangka pembunuhan sopir taksi daring usai melakukan aksinya sempat meminta uang untuk ongkos dan mengaku dirampok oleh penjaga warung di Teminal Kampung Rambutan.
Hal ini dinyatakan oleh tim penyidik saat menggelar rekonstruksi pembunuhan sopir taksi daring, di Polda Metro Jaya, pada Kamis (16/2).
Awalnya usai membunuh korban, tersangka kabur ke masjid untuk membersihkan bercak darah korban yang menempel pada wajah dan jaketnya.
Baca Juga: Ibunda Brigadir J ke Kuat Ma'ruf: Luar Biasa Skenariomu, Kau Inginkan Kematian Anakku
“Kemudian tersangka keluar dari toilet masjid lalu mengenakan sepatu dan selanjutnya tersangka berjalan ke arah restoran Mc Donald dekat perempatan untuk menunggu angkot ke arah Kampung Rambutan,†ujar Penyidik.
Selanjutnya tersangka naik angkot dan langsung masuk ke sebuah warung saat tiba di Terminal Kampung Rambutan.
“Lalu tersangka masuk ke warung dalam Terminal Kampung Rambutan. Dirinya bercerita kepada ibu penjaga warung seolah-olah tersangka habis dirampok,†kata Penyidik.
Baca Juga: Video Detik-detik Abu Jenazah Dalli Wassink Dilarung
Setelahnya penjaga warung tersebut memberikan ongkos Rp20.000 dan juga kaos untuk mengganti baju tersangka.
“Ibu penjaga warung memberi tersangka kaos dan uang Rp20.000. Uang tersebut digunakan tersangka untuk ongkos angkutan ke Bekasi Timur,†ucap Penyidik.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menghadirkan anggota Densus 88 Antiteror, Bripda HS untuk kepentingan rekonstruksi, Kamis (16/2). Dimana dirinya merupakan pelaku tunggal aksi keji tersebut.
“Ya hadir karena pihak yang masuk peristiwa,†kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (15/2).
Lebih lanjut ia mengatakan, hal ini berkaitan dengan pasal 24 ayat (3) Perkap nomor 6 tahun 2019. Tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang berbunyi; Dalam hal menguji persesuaian keterangan para saksi atau tersangka, Penyidik atau Penyidik Pembantu dapat melakukan rekonstruksi.
“Pihak yang akan hadir berkaitan peristiwa pidana yang direkonstruksikan, termasuk pihak JPU dan Forensik yang menangani perkara tersebut,†ucap Trunoyudo.