Buat Warga Medan Siap-siap! Sebentar Lagi Tarif Parkir Bakal Naik, Ini Besarannya

Daerah

Kamis, 04 Januari 2024 | 00:00 WIB
Buat Warga Medan Siap-siap! Sebentar Lagi Tarif Parkir Bakal Naik, Ini Besarannya

FTNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan dalam waktu dekat ini bakal menaikan tarif parkir untuk berbagai jenis kendaraan yang ada di Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

rb-1

Kepastian tersebut disampaikan Kabid Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan Nikmal Fauzi Lubis kepada wartawan, Rabu (3/1). Ia mencontohkan, kenaikan tarif parkir untuk sepeda motor dan kendaraan roda empat naik Rp 2.000.

"Kami akan naikkan tarif parkir sepeda motor Rp 3.000 dari Rp 1.000 untuk sekali parkir, dan mobil Rp 5.000 dari Rp3.000 sekali parkir," ujarnya.

Baca Juga: Bobby Nasution Uji Coba Makanan Bergizi Gratis

rb-3

Selain itu, mobil bak terbuka, minibus, dan kendaraan sejenis menjadi Rp 7.000, truk mini dan kendaraan sejenis menjadi Rp 8.000, dan truk gandeng atau trailer menjadi Rp 12.000 ribu masing-masing satu kali parkir

Kenaikan tarif parkir tersebut, dikatakannya, seharusnya sudah mulai diberlakukan sejak awal tahun ini. Namun perda tersebut belum diberlakukan karena masih menunggu penomoran untuk diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sumut.

"Kami sedang menunggu perda itu berlaku dulu, karena belum ada penomoran. Jadi kita tunggu perdanya dinomorkan dulu, dan kita baru tahu kapan berlaku. Untuk saat ini masih proses," ujarnya.

Baca Juga: Bobby Nasution: Medan Siap Sukseskan PON XXI Aceh-Sumut & Jadi Tuan Rumah Yang Baik

Sosialisasi Tarif Baru

Sambil menunggu hal tersebut, Pemkot Medan gencar menyosialisasikan kenaikan tarif resmi retribusi parkir di tepi jalan kepada warga Kota Medan dan sekitarnya, termasuk lewat spanduk.

Diakuinya, kenaikan tarif parkir tersebut diharapkan bisa menjadi salah satu pendapatan asli daerah bagi Kota Medan yang direncanakan awal tahun ini.

"Kita harapkan perda ini efektif berlaku per 1 Januari 2024, namun sampai penghujung tahun lalu belum selesai untuk penomoran perda," tambahnya.

Nantinya dengan pemberlakuan tarif parkir yang baru ini, Pemkot Medan menargetkan bisa mendapat pemasukan Rp 66 miliar di tahun ini.

"Kenaikan tarif parkir ini berlaku secara umum di wilayah Kota Medan. Pemkot Medan memberikan target kepada kami sekitar Rp 66 miliar tahun ini," ujarnya.

Tag Tarif Parkir pemkot medan Retribusi Parkir

Terkini