Bukan Cuma Beras, Kini Penerima Banpang di Rejang Lebong Dapat Minyak Goreng
Kepala Bulog Rejang Lebong, A Musalim Yudha, menyampaikan bahwa mulai 13 November hingga akhir bulan ini, pihaknya menyalurkan bantuan pangan atau Banpang untuk tiga kabupaten di bawah wilayah kerja Bulog Cabang Rejang Lebong, yaitu Kabupaten Rejang Lebong, Lebong, dan Kepahiang.
Untuk periode Oktober dan November kali ini, setiap Penerima Bantuan Pangan (PBP) tidak hanya menerima beras sebanyak 20 kilogram, tetapi juga mendapat tambahan minyak goreng sebanyak 4 liter.
“Penyaluran dimulai 13 November sampai akhir bulan. Untuk periode ini, selain beras 20 kilogram, setiap penerima juga mendapatkan tambahan minyak goreng 4 liter,” kata A Musalim Yudha.
Baca Juga: Suban Air Panas Rejang Lebong: Wisata Alam, Kesehatan, dan Budaya dalam Satu Lokasi
Kepala Bulog Cabang Rejang Lebong, A Musalim Yudha. [Habibi Ifriansyah/ FTNews.co.id]
Total penerima bantuan pangan periode ini mencapai 42.230 orang.
Kabupaten Rejang Lebong menjadi daerah dengan jumlah penerima terbanyak sebanyak 20.635 PBP.
Baca Juga: Jalan Lintas Kabupaten Lebong-Rejang Lebong Tertutup Material Longsor Setebal 6 Meter
Kemudian disusul Kabupaten Kepahiang sebanyak 12.375 PBP, dan Kabupaten Lebong sebanyak 9.220 PBP.
Bulog Rejang Lebong menargetkan penyaluran selesai hingga akhir November.
Total bantuan yang disalurkan mencapai 844.600 kilogram beras dan 168.920 liter minyak goreng.
Musalim menjelaskan, masyarakat penerima akan mendapatkan undangan dari kepala desa atau lurah masing-masing.
Saat ini, Bulog tengah mempersiapkan undangan tersebut berdasarkan data aplikasi.
“Mereka yang mendapat undangan harus datang untuk menerima bantuan,” ujarnya.
Bantuan Pangan periode Oktober dan November berupa beras, minyak goreng mulai disalurkan. [Dok Bulog Rejang Lebong]
Data penerima bantuan pangan ini berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
“Data ini berasal dari pusat, sehingga tidak bisa kami tambah atau kurangi. Penyalurannya dilakukan sesuai dengan data DTSEN,” jelas Musalim.
Meski begitu, Bulog masih memiliki prosedur penggantian bagi penerima yang sudah tidak memenuhi syarat.
“Jika dari data pusat orangnya sudah tidak ada, misalnya meninggal dunia, maka bisa digantikan sesuai prosedur dengan data cadangan atau keluarga lain yang memenuhi kriteria,” tutupnya.