Bukan Toyota Crown Royal, Mobil Dinas Menteri Kabinet Merah Putih Produksi Dalam Negeri
Nasional

Sejak diumumkannya Kabinet Merah Putih, banyak pihak menghitung bahwa pengeluaran akan lebih besar. Mengingat, dengan banyaknya jumlah menteri di pemerintahan Prabowo-Gibran akan menambah beban anggaran, khususnya terkait mobil dinas.
Namun, kali ini Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa menteri yang ada di Kabinet Merah Putih yang ia pimpin akan menggunakan mobil produksi dalam negeri yaitu PT Pindad. Di mana sebelumnya, di era Joko Widodo, para menteri menggunakan mobil dinas Toyota Crown Royal.
Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu mengatakan mobil Maung produksi BUMN PT Pindad akan menjadi kendaraan dinas para pejabat Kementerian dan eselon I di Kabinet Merah Putih.
Baca Juga: Maung, Kendaraan Taktis Buatan PT Pindad Ditandatangani Jokowi
Mobil Maung produksi PT Pindad itu akan menggantikan mobil mewah jenis sedan dan MPV dari Toyota yang selama ini diimpor dari Jepang.
“Minggu depan saya akan pakai mobilnya Maung itu. Mobilnya Pindad itu,” ucap Anggito Abimanyu saat memberikan orasi ilmiahnya dalam rapat terbuka senat yang digelar di Sekolah Vokasi UGM, Sleman, Senin (28/10).
Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kepada para pejabat di pemerintahannya agar menggunakan kendaraan produksi lokal.
Baca Juga: Presiden Jokowi Kagum Hasil Produksi Pindad
“Pak Prabowo sudah bilang, minggu depan tidak ada lagi barang impor untuk mobil eselon I sama menteri, luar biasa,” tambahnya.
Walau begitu, Anggito Abimanyu mengaku belum mengetahui jenis atau spesifikasi mobil seperti apa yang akan digunakan oleh para menteri atau eselon I.
Di sisi lain, diperkirakan jumlah kebutuhan mobil dinas menteri dan wakil menteri di Kabinet Merah Putih diperkirakan akan mencapai 162 unit. Hal itu dikarenakan bertambahnya jumlah menteri dari kabinet sebelumnya. Di mana menteri di era Jokowi berjumlah 34 orang, sedangkan saat ini bertambah menjadi 53 orang.
Hal serupa berlaku untuk wakil menteri yang sebelumnya hanya 18 orang, kini bertambah menjadi 56 orang.
Perincian jumlah unit kendaraan dinas untuk menteri tercatat dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 172/PMK.06/2020 yang menyatakan menteri dan pejabat setingkat menteri mendapat jatah maksimal dua unit mobil dinas, sementara wakil menteri mendapat satu unit mobil dinas.
Jika mengacu pada peraturan tersebut, dengan catatan setiap menteri mendapat jatah maksimal dua unit mobil, maka total kendaraan dinas yang dibutuhkan akan membengkak mencapai 162 unit. Walau begitu, tidak ada kewajiban bagi para menteri untuk menggunakan kendaraan dinas. Sampai saat ini, masih banyak juga menteri yang lebih memilik menggunakan mobil pribadinya.