Bukan Trah Pejabat, Si Cantik Marisa Putri Ternyata Cuma Anak Petani
Hukum

FT News - Marisa Putri, mahasiswi 21 tahun yang memiliki paras cantik tengah viral. Namanya jadi sorotan publik di media sosial.
Sayang viralnya Marisa Putri bukan karena ia berprestasi. Marisa merupakan pengendara mobil Toyota Raize dengan nopol BM 4697 JZ yang menabrak ibu-ibu pengendara motor hingga tewas di Pekanbaru, Riau.
Mirisnya lagi, Marisa saat kecelakan itu ternyata dalam kondisi positif menggunakan narkotika dan mabuk alkohol. Hal itu diakuinya saat konpresi press pada Minggu (4/8/2024) di Polresta Pekanbaru.
Baca Juga: Masya Allah! Tampang Boleh 'Preman' Tapi Saat Adzan, Suaranya Merdu Banget
“Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat. Saya dalam kondisi tidak sadar dan tidak sengaja menabrak korban,” kata Marisa.
Baca Juga: Hari ini, JPU Hadirkan Dua Saksi Ahli dalam Sidang Ferdy Sambo Cs
“Saya tidak sadar sudah menabrak seseorang, saya dalam pengaruh alkohol,” tambahnya.
Publik pun dibuat penasaran dengan latar belakang Marisa Putri, apakah ia anak pejabat atau bukan? Apalagi kemudian ia mengaku bahwa mobil Toyota Raize merupakan miliknya.
Tak hanya itu, dihimpun dari berbagai sumber, Marisa ternyata bertempat tinggal di kawasan elite di Pekanbaru, Riau. Ia diduga nge-kost di tempat tersebut.
Soal siapa ayah Marisa Putri menarik perhatian publik? Dari penelusuran, Marisa Putri ternyata bukan anak pejabat.
Mahasiswi asal Riau yang menabrak pengendara motor hingga tewas [Tangkap layar Tiktok]
Salah satu akun X @dhemit_is_back mengungkap bahwa ayah Marisa diduga hanya seorang petani. Disebutkan juga bahwa ayah dan ibu Marisa telah bercerai.
“Bapak tersangka hanya petani biasa, cerai dia kos di salah satu kosan VVIP dipusat kota, sdh stop Jgn suruh kami spil om2 nya please,” ungkap netizen pengguna akun X @dhemit_is_back dengan menyertakan data keluarga Marisa Putri, dikutip terkini pada Senin, 5 Agustus 2024.
Keluarga Marisa Putri tercatat berdomisili di Desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilari, Pekanbaru. Namun mengenai kebenaran informasi ini belum dapat dipastikan.
Marisa sendiri saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus laka lantas yang menyebabkan satu orang tewas dan dalam kondisi mabuk.
Ia ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 311 ayat 5 UU LAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta pasal 310 ayat 4 UU LAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.