Buruan Tukar Sebelum Terlambat! 4 Pecahan Uang Rupiah Ini Sudah Tidak Berlaku
Ekonomi Bisnis

Sejumlah pecahan mata uang rupiah di Indonesia sudah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran sah.
Bank Indonesia (BI) telah mencabut dan menarik uang rupiah dalam pecahan tersebut. Mana sajakah?
Dikutip dari laman resmi BI, Sabtu (19/4/2025), ada empat pecahan uang rupiah yang sudah dicabut.
Baca Juga: Biodata dan Agama Ricky Perdana Gozali, Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI
Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.
Warga dapat melakukan penukaran uang yang tidak berlaku tersebut di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI). Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi.
Berikut daftar uang rupiah yang telah dicabut.
Baca Juga: Pria Pajang Uang Baru Rp 3 Miliar di Depan Ruko, Netizen Heran Asal-Usulnya
1. Rp 10.000/TE 1979
- Tanggal Pencabutan: 1 Mei 1992
- Batas Waktu Penukaran: 30 April 2025
2. Rp 5.000/TE 1980
- Tanggal Pencabutan: 1 Mei 1992
- Batas Waktu Penukaran: 30 April 2025
3. Rp 1.000/TE 1980
- Tanggal Pencabutan: 1 Mei 1992
- Batas Waktu Penukaran: 30 April 2025
4. Rp 500/TE 1982
- Tanggal Pencabutan: 1 Mei 1992
- Batas Waktu Penukaran: 30 April 2025
Bila uang rupiah yang akan ditukarkan dalam kondisi cacat, lusuh atau rusak, maka penggantian dilakukan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019.
Berikut ketentuannya di Pasal 24 ayat 3 Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019:
a. Uang Rupiah Kertas:
1. dalam hal fisik Uang Rupiah Kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya dan Ciri Uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal dengan persyaratan:
a) Uang Rupiah Kertas rusak masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap; atau
b) Uang Rupiah Kertas rusak tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada Uang Rupiah Kertas rusak tersebut lengkap dan sama; atau
2. dalam hal fisik Uang Rupiah Kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian; dan
b. Uang Rupiah Logam:
1. dalam hal fisik Uang Rupiah Logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan Ciri Uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal; atau
2. dalam hal fisik Uang Rupiah Logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.