Cara Cek Pengumuman Kelulusan Seleksi PPPK 2024 Tahap I, Intip Gajinya!
Nasional

Pengumuman hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap I diumumkan mulai hari ini, Selasa (24/12).
Berdasar jadwal yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengumuman hasil seleksi PPPK tahap I akan diinformasikan selama 24-31 Desember 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengatakan, pelamar yang tidak lulus seleksi PPPK tahap I bisa mencoba lagi di tahap II.
Baca Juga: Kadisdik hingga Kepala BKD Langkat Ditetapkan Menjadi Tersangka
"Sepanjang dia (tenaga honorer) ada terdata di BKN, tentunya bisa mengikuti tahap II," ujarnya di Kantor Kemenanpan RB, Selasa (24/12/2024).
Cara cek pengumuman seleksi PPPK 2024 tahap I bisa dilakukan dengan beberapa cara.
Cek Lewat SSCASN
Baca Juga: Heboh! Meski Viral Terjerat Kasus Video Syur, Bu Guru Salsa Tetap Layak Jadi Guru Lolos Seleksi PPPK
- Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/
- Klik "Login" atau "Masuk" di ujung kanan atas
- Masuk menggunakan akun masing-masing
- Input NIK dan password
- Klik "Masuk"
- Setelah berhasil login, akan muncul tampilan resume pendaftaran
- Tertera keterangan kelulusan PPPK 2024
Bisa juga cek pengumuman seleksi PPPK lewat situs resmi instansi yang dilamar.
Beberapa link instansi sebagai berikut:
- Kemendagri: https://infocasn.kemendagri.go.id/
- Kemenpan RB: https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/cpns/
- Kementerian ESDM: https://casn.esdm.go.id/
- Kemenkumham: https://casn.kemenkumham.go.id/
- Kemenparekraf: https://kemenparekraf.go.id/pengumuman
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP): https://ropeg.kkp.go.id/
- Kemenkeu https://rekrutmen.kemenkeu.go.id/
- Kementerian PUPR: https://pu.go.id/pengumuman
- Kementerian LHK: https://casn.menlhk.go.id/
- Kemenkes: https://casn.kemkes.go.id/
- Kemendag:https://rekrutmen.kemendag.go.id/pppk/
- Kementerian PPN/Bappenas: https://rekrutmen.bappenas.go.id/pppk
- Kemenhub: https://cpns.dephub.go.id/site/pengumuman
- Kemenperin: https://rekrutmen.kemenperin.go.id/.
Gaji PPPK 2024
Besaran gaji PPPK 2024 bervariatif. Dipengaruhi beberapa faktor, termasuk golongan, masa kerja, jabatan fungsional, dan lokasi kerja.
Pemberian gaji pokok bagi PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Berikut rinciannya:
Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000.
Jabatan Golongan PPPK
Besaran gaji PPPK diatur berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerjanya, mengacu pada Peraturan Menpan RB Nomor 72 Tahun 2020.
Berikut jabatan golongan PPPK:
Golongan V: jabatan pemula, mencakup jenjang pendidikan SMA/Sederajat, Diploma I
Golongan VI: jabatan terampil, mencakup jenjang pendidikan Diploma II linier
Golongan VII: jabatan terampil, mencakup jenjang pendidikan Diploma III linier
Golongan IX: jabatan ahli pertama, mencakup jenjang pendidikan Diploma IV/Sarjana linier
Golongan X: jabatan ahli pertama, mencakup jenjang pendidikan Magister linier
Golongan XI: jabatan ahli muda, mencakup jenjang pendidikan Doktor linier
Selain gaji pokok, PPPK juga akan mendapat tunjangan selama masa kerja. Meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.