Catat ya! Ganjil-Genap di Jalur Wisata Puncak Berlaku hingga 6 April
Jawa Barat

Selama libur Lebaran, Satlantas Polres Bogor memberlakukan system ganjil-genap di jalur wisata Puncak hingga 6 April 2025 mendatang. Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @satlantaspolresbogor.tmc, yang menyatakan bahwa penerapan ganjil genap ini bertujuan untuk mengurai kepadatan lalu lintas di kawasan Puncak selama periode libur Lebaran.
“Pelaksanaan Ganjil Genap di Jalur Wisata Puncak selama libur lebaran atau hari Raya Idul Fitri 1446 H pada hari Senin, 31 Maret 2025 s.d Minggu, 06 April 2025,” tulis akun Instagram Satlantas Polres Bogor.
Pemberlakuan ganjil genap ini didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021. Namun, pelaksanaannya akan disesuaikan dengan situasi arus lalu lintas di lapangan.
Baca Juga: TNI AD Dampingi Proses Penanganan hingga Pemakaman Korban Ledakan Amunisi di Garut
“Pelaksanaan Ganjil Genap melihat situasi arus lalu lintas dilapangan,” demikian pernyataan dari akun Instagram tersebut.
Kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya Ganjil Genap akan di putar balik oleh petugas.
“Bagi kendaraan yang ber-TNKB / Ber-Plat Nomor Polisi yang tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya Ganjil Genap akan di putar balik oleh petugas,” tegas akun tersebut.
Baca Juga: Tim SAR Gabungan Cari Remaja Tenggelam di Pantai Desa Mekarsari
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan memberikan kenyamanan bagi wisatawan yang hendak berlibur ke kawasan Puncak selama periode Lebaran.***