Cek di Sini, Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Kamis 28 Agustus 2025
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Layanan ini memudahkan warga yang mau bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa perlu repot datang ke kantor Samsat induk.
Mengurus surat tanda nomor kendaraan (STNK), Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), pajak kendaraan hingga santunan wajib dana kecelakaan lalu-lintas (SWDKLL) bisa dilakukan di Samsat Keliling ini.
Baca Juga: Samsat Keliling Jadetabek 16 September 2025: Daftar Jadwal dan Titik Pelayanan Terbaru
Mengutip dari akun sosial media @TMCPoldaMetro, berikut jadwal dan lokasi samsat keliling di Jadetabek 28 Agustus 2025.
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling 28 Agustus 2025
Baca Juga: Catat! Jadwal Samsat Keliling Jadetabek Jumat 31 Oktober 2025
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Parkir Itali Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB
3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-15.00 WIB dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran 09.00-15.00 WIB
5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur pukul 08.00 -14.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB
6. Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere pukul 09.00-13.00 WIB
7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB
8. Ciledug di Giant Poris Gaga dan Komplek Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB
9. Ciputat di halaman parkir Samsat Ciputat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB
10. Kelapa Dua di Hal. Gtown House Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB
11. Kota Bekasi di Pizza Hut Jatiasih pukul 08.00-12.00 WIB
12. Kabupaten Bekasi di Pasar Central Lippo Cikarang pukul 09.00-14.00 WIB
13. Depok di halaman parkir Samsat Depok dan Kantor Kelurahan Tugu pukul 08.00-14.00 WIB
14. Cinere di halaman parkir Samsat Cinere pukul 08.00-14.00 WIB
Syarat Samsat Keliling
Ilustrasi Samsat Keliling
Wajib pajak cukup membawa dokumen berikut:
1.KTP asli sesuai nama di STNK dan fotokopinya
2.STNK asli dan fotokopinya
3.BPKB asli dan fotokopinya
4.Surat kuasa bermaterai & fotokopi KTP pemberi kuasa (jika diwakilkan).
Pastikan tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Gerai ini hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.