Cerita Aksi Kekerasan di Nol Kilometer, Yogyakarta Versi Kapolresta Setempat

Forumterkininews.id, Jakarta – Aksi kekerasan sekelompok orang bersenjata tajam di kawasan Nol Kilometer Kota Yogyakarta viral di media sosial. Polisi kini tengah menyelidiki peristiwa yang terjadi pada Selasa (7/1) sekitar pukul 04.30 WIB itu.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Saiful Anwar mengatakan, atas kejadian tersebut pihaknya telah mengamankan enam pelaku pembacokan. Menurut Saiful Anwar aksi kekerasan tersebut dipicu atraksi motor yang dilakukan korban. Enam pelaku yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka antara lain GN (17), NK (20), FN (28), YG (33), LT (23), dan TR (27).

“Kejadian yang kemarin itu di luar motif yang sering terjadi,” kata Saiful di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (10/2).

Saiful menyebut peristiwa diawali ketika korban berinisial RZ, mahasiswa asal NTB bersama rekan-rekannya keliling jalanan Kota Yogyakarta menunggangi sepeda motor.

“Lewat suatu tempat di wilayah Malioboro mereka memang bleyer-bleyer (memainkan gas) motor di situ, sambil jumping-jumping motor,” ujarnya.

Menurut Saiful, salah satu pelaku berinisial GN kemudian tersinggung melihat kelakuan korban dan teman-temannya. Ia mengejar RZ beserta rombongannya hingga terjadi keributan antardua kelompok di Titik Nol KM.

Usai berkelahi dengan korban, GN kembali ke rumahnya mengambil sepotong besi. Lalu ia pergi ke tempat nongkrong rekan-rekannya dan menceritakan apa yang dialaminya. GN dan para pelaku lain kemudian mendatangi korban yang masih belum bergeser dari Titik Nol.

“Kemudian terjadilah penganiayaan tersebut yang kemudian viral,” ujarnya.

Berdasarkan info yang dihimpun, kepolisian melakukan penyelidikan hingga menemukan sosok RZ, mengingat yang bersangkutan juga tak melaporkan peristiwa ini ke kepolisian.

“Dari hasil pendalaman kepada korban, akhirnya kami menyelidiki dan kami menangkap para pelaku 2 x 24 jam,” kata Saiful.

BACA JUGA:   Politisi PDIP Bantah Main Game Slot Saat Paripurna DPRD DKI
Sempat Kabur

Keenam pelaku, menurut Saiful, sempat kabur hingga ke Jakarta dan wilayah Jawa Barat. Namun, tim Subdit Jatanras Polda DIY bisa menangkap mereka.

“Peran (pelaku) ada yang memukul, menendang, mengayunkan senjata tajam, besi yang dipakai untuk memukul korban,” urai kapolresta sembari menyampaikan dugaan bahwa para pelaku melakukan aksinya di bawah pengaruh minuman keras (miras).

Dari peristiwa ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, dua unit sepeda motor milik pelaku, sebilah senjata tajam berupa celurit, sepotong besi, dan beberapa potong pakaian.

Atas perbuatannya, polisi mengenakan Pasal 170 KUHP terhadap para tersangka. Mereka terancam hukuman pidana 7 tahun penjara.

Artikel Terkait