Zul Iqbal Minta Dibebaskan, Nilai Dakwaan JPU Tak Sinkron dengan Tuntutan
Zul Iqbal, terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap anak tirinya berinisial AYP hingga meninggal dunia, memohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Medan membebaskannya dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa.
Permohonan tersebut disampaikan Zul yang berusia 38 tahun, warga Jalan Rahmadsyah Medan, bersama tim penasihat hukumnya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan, Selasa (16/12/2025) sore.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Philip Mark Soentpiet, penasihat hukum Zul, Hari Irwanda bersama M. Haikal Hamzah Lubis, menyoroti adanya ketidaksesuaian antara pasal dakwaan dengan pasal yang digunakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam surat tuntutan.
Baca Juga: Melawan Ditangkap, Residivis Curanmor di Medan Terkapar Ditembak
Hari menjelaskan, sejak awal kliennya hanya didakwa dengan satu pasal, yakni Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Namun, dalam tuntutannya, JPU justru menjerat Zul menggunakan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D, yang sebelumnya tidak pernah dicantumkan dalam dakwaan.
“Jaksa secara sengaja mengubah pasal dakwaan dalam surat tuntutan yang dibacakan pada 12 Desember 2025. Perubahan ini berdampak pada pergeseran makna dan unsur pidana yang sangat merugikan terdakwa,” ujar Hari di persidangan.
Menurutnya, perubahan dakwaan tidak boleh mengubah jenis tindak pidana yang didakwakan. Jika hal itu terjadi di luar prosedur hukum yang sah, maka dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum.
Baca Juga: Polisi Gerebek Judi Tembak Ikan di Medan, 4 Orang Diamankan
Selain persoalan formil tersebut, tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa fakta-fakta persidangan tidak menunjukkan adanya bukti langsung bahwa Zul melakukan kekerasan terhadap korban.