Chandrika Chika Diduga Mabuk saat Pukul Kepala Yuliana Byun
Lifestyle

Video viral yang beredar memperlihatkan sosok seorang Perempuan diduga selebgram Chandrika Chika memukul kepala Yuliana Byun pakai tas.
Peristiwa itu terjadi luar kelab malam di kawasan SCBD Jakarta Selatan pada 14 Desember 2024.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa Chandrika Chika diduga lagi mabuk.
"Terkait soal itu (mabuk) sedang didalami oleh penyidik," ujar Nurma Dewi kepada awak media, Jumat (20/12/2024).
Nurma Dewi mengatakan, meski masih sebatas dugaan, penyidik masih harus melakukan penyelidikan secara mendalam.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa pelapor Yuliana Byun, sedangkan Chandrika Chika sebagai terlapor belum dijadwalkan untuk dipanggil.
"Kami tidak bisa sembarangan dalam menentukan seseorang saat melakukan penganiayaan dalam kondisi sadar maupun tidak sadar. Semua itu membutuhkan proses secara detail," jelasnya.
Dia juga menjelaskan, hingga saat ini pihak kepolisian terus menggali serta mendalami motif adanya dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan Chandrika Chika terhadap Yuliana Byun.
"Motifnya masih digali dan didalami penyidik," terangnya.
Nurma juga menuturkan, adanya laporan ini Chandrika Chika terancam hukuman 7 tahun penjara jika terbukti melakukan kekerasan terhadap Yuliana Byun.
"Untuk pasal dikenakan yakni pasal 351 KUHP. Hukumannya itu sekecilnya 2 tahun 8 bulan dan setingginya 7 tahun penjara," tutur dia.
Sebelumnya, kuasa hukum Yuliana Bun mengatakan penganiayaan ini terjadi di lobby sebuah fairgrounds.
Saat itu, Chandrika Chika bertemu dengan Yuliana Bun saat menunggu kendaraan. Namun, Chandrika Chika mendadak menghampiri Yuliana Bun lalu memukul di bagian kepala pakai tas.
Selain memukul, Chandrika Chika menjambak rambut dan menendang pundak Yuliana Bun sampai alami patah tulang.
Laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan CC telah terdaftar di Polres Jaksel dengan nomor laporan LP/B/3883/XII/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.
Chandrika Chika Terlibat Kasus Narkoba
Chandrika Chika bersama lima temannya pernah ditangkap polisi terkait kasus narkoba.
Mereka pun menjalani rehabilitasi ketergantungan narkoba di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido pada 26 Maret 2024.
Chandrika Chika ditangkap bersama Adinda Tania (24), Monica Muller (22), Andi M Osama alias Osa (22), Bibit M Sofyan (25), Herli Juliansyah alias Jeixy (27) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada 22 Maret 2024 pukul 23.00 WIB.
Chandrika Chika kedapatan memiliki pods vape berisi cairan ganja atau liquid THC.
Polisi melakukan tes urine kepada enam orang itu. Polisi menyatakan mereka positif mengkonsumsi narkoba.
Sedangkan Herli Juliansyah dan Bibit M Sofyan positif memakai metafetamin. (Selviana Kopong Basar)