Cuma Menjabat 46 Hari, Apa Sebenarnya Tugas Gus Miftah Waktu Jadi Utusan Khusus Presiden?

Politik

Jumat, 06 Desember 2024 | 17:00 WIB
Cuma Menjabat 46 Hari, Apa Sebenarnya Tugas Gus Miftah Waktu Jadi Utusan Khusus Presiden?
Gus Miftah bersama Prabowo Subianto (Instagram)

Miftah Maulana Habiburahman atau Gus Miftah akhirnya harus mengikhlaskan jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

rb-1

Jumat (6/12/2024) ia menyatakan mundur dari jabatan itu, setelah dihujani kecaman bertubi-tubi, lantaran video dirinya menghina penjual es teh viral di media sosial.

Pernyataan resmi mundurnya Gus Miftah dari jabatan tersebut disampaikan langsung dalam konferensi pers di Pondok Pesantren Ora Aji yang asuh, di Sleman, DI Yogyakarta.

Baca Juga: Yenny Wahid: Saya Berharap Pendamping Prabowo Anak Muda

rb-3

“Hari ini, dengan segala kerendahan hati dan ketulusan dan dengan penuh kesadaran, saya ingin sampaikan sebuah keputusan yang telah saya renungkan dengan sangat mendalam. Setelah berdoa, bermuhasabah dan istikharah,” ujarnya.

“Saya memutuskan untuk mengundurkan diri dari tugas saya sebagai Utusan Khusus Presiden Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan,” Sambung Gus Miftah.

Keputusan mundur tersebut, cukup mengejutkan. Padahal sebelumnya Gus Mifta telah meminta maaf pada publik dan juga pada Pak Sunhaji, penjual es teh yang ia hina.

Baca Juga: Di Depan Mega dan Gibran, Prabowo Ingatkan Pejabat yang Tidak Becus untuk Mundur: Sebelum Saya Berhentikan

Kini jabatan Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, belum ada yang mengisi.

Presiden Prabowo Subianto pun belum merespons keputusan Gus Miftah untuk meninggalkan jabatan itu.

Lantas apa sebanarnya tugas seorang Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan? Simak ulasannya berikut ini.

Gus Miftah dilantik sebagai Utusan Khsus Presiden di istana Negara pada Selasa (22/10/2024) silam. Kini, setelah 46 hari memegang jabatan itu, ia memutuskan untuk mundur.

Gus Miftah saat dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden pada 22 Oktober 2024 lalu (YouTube)

Terkait dengan tugas seorang Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2024.

Aturan tersebut menjelaskan bahwa utusan khusus presiden menjalankan tugas tertentu yang langsung diberikan oleh presiden.

"Utusan khusus presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya," demikian bunyi pasal 18 ayat (1) PP Nomor 137 Tahun 2024.

Usai dilantik pada 22 Oktober 2024 lalu, Gus Miftah mengatakan, selain soal urusan kerukunan, ia juga diberi amanah oleh Presiden Prabowo untuk membangun komunikasi internasional.

"Memang ada salah satu tugas yang disampaikan itu adalah membangun komunikasi internasional terkait dengan moderasi dan toleransi," kata Gus Miftah di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Dan dalam menjalankan tugas-tugasnya, seorang utusan khusus presiden dibantu dengan paling banyak dua orang asisten dari kalangan ASN dan non-ASN.

Tag Prabowo Subianto Gus Miftah Utusan Khusus Presiden Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan

Terkini