Dara Arafah Ungkap Penyebaran Data Pribadi, Siap Tempuh Jalur Hukum
Nama selebgram Dara Arafah kini tengah ramai dibicarakan publik usai dirinya melontarkan ultimatum keras terhadap seorang wanita bernama Nadia Venika. Melalui unggahan di media sosial, Dara menyampaikan kemarahannya karena Nadia diduga menyebarkan data pribadi miliknya, termasuk informasi rekam medis, foto KTP, dan kartu asuransi, melalui WhatsApp Story.
Unggahan Dara Arafah tentang Nadia (Instagram)
Yang membuat situasi semakin memanas adalah adanya caption meremehkan yang dituliskan Nadia saat mengunggah hasil diagnosis medis Dara. Dalam unggahan tersebut, Nadia menyebut, “Huru hara karena doi selebgram padahal dx cuma febris, GEA, abdominal pain.” (Febris: demam, GEA: gastroenteritis akut, dan abdominal pain: nyeri perut).
Baca Juga: Selebgram Dara Arafah Geram Data Pribadinya Disebar Oknum Petugas Asuransi di Status WA
Ungkapan ini dianggap melecehkan kondisi kesehatan seseorang serta tidak etis, terlebih data tersebut merupakan bagian dari rekam medis yang seharusnya bersifat rahasia. Banyak warganet mengecam tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap privasi dan kode etik profesional.
Dara Tuntut Pertanggungjawaban, Siap Tempuh Jalur Hukum
Unggahan Dara Arafah (Instagram)
Merasa dirugikan dan privasinya dilanggar, Dara Arafah tidak tinggal diam. Ia mempertanyakan secara terbuka alasan Nadia menyebarkan data tersebut dan menyertakan doa agar Nadia tidak mengalami penyakit serupa di masa depan. “Kita doain aja bareng-bareng biar Nadia Venika nggak pernah merasakan sakit yang serupa,” tulis Dara dalam unggahannya.
Baca Juga: Polisi Ungkap Jennifer Dunn Pernah Jadi Korban Pencurian ART Dara Arafah
Setelah melakukan penelusuran, Dara menemukan bahwa Nadia bukan merupakan staf rumah sakit tempat ia berobat, melainkan bagian dari Global Excel Indonesia, perusahaan pihak ketiga yang menangani klaim asuransi dari Allianz Indonesia. Hal ini menimbulkan kekhawatiran tambahan mengenai pengelolaan data pasien oleh pihak-pihak yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi.
Dara pun menyatakan siap menempuh jalur hukum jika tidak ada itikad baik dari pihak pelaku. Ia bahkan menyebut akan menggunakan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 65 ayat (2), serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 17 ayat (2) untuk menuntut pertanggungjawaban hukum atas penyebaran informasi medis secara ilegal.
Di akhir unggahannya, Dara juga memperlihatkan akun media sosial milik Nadia sebagai bentuk peringatan keras terhadap pelanggaran privasi yang dialaminya. Saat ini, publik menanti bagaimana kelanjutan kasus ini dan apakah Nadia Venika akan memberikan klarifikasi atau permintaan maaf secara terbuka.