Dear Isa Zega, Ini Hukum Dalam Islam Bagi Transpuan Pakai Hijab saat Umrah
Lifestyle

Transgender Isa Zega bikin heboh gegara pamer fotonya saat saat menjalankan ibadah urah di Tanah Suci Mekah. Gegara fotonya mengenakan hijab layaknya perempuan tulen, transgender bernama asli Sahrul itu dituding telah melakukan penistaan agama.
Sebelumnya ramai di media sosial foto Isa Zega berpose mengenakan hijab putih sambil tersenyum dengan latar belakang Ka'bah.
Bagaimana dalam hukum Islam seorang waria mengenakan hijab saat umrah?
Baca Juga: Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Farhat Abbas Terkait Dugaan Penistaan Agama
Dalam laman resmi MUI, DR KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA selaku MUI Sulawesi Selatan mengatakan yang dilakukan Isa Zega telah melanggar hukum Islam.
"Seorang laki-laki harus berpenampilan ke kodratnya sebagai laki-laki," kata Hamid.
Transgender, ditambahkan Hamid, dalam Islam dikenal dengan istilah Khuntsa, yag dibagi dua jenis yakni Mukhanats dan Mutarajjilah.
Baca Juga: Kemlu Bantah Limbad Ditahan Imigrasi Jeddah, Mamat Alkatiri: Mulut Biadab Abdur Arsyad
Mukhannats dapat diartikan laki-laki yang berperilaku dan berpenampilan seperti perempuan, padahal fisiknya jelas laki-laki tulen.
Sedangkan Mutarajjilah adalah perempuan yang perilaku dan penampilannya mirip laki-laki, sedangkan fisiknya perempuan tulen.
Selanjutnya, pengertian Khuntsa sebenarnya merujuk pada orang yang memiliki dua alat kelamin sekaligus saat dilahirkan. terkait ini butuh penanganan medis untuk menentukan kecenderungan kelamin yang bersangkutan.
Dari ketiga kriteria jenis di atas, mukhannats (laki-laki berperilaku seperti perempuan) dan Mutarajjilah (perempuan berperilaku mirip laki-laki) merupakan hal yang dilarang Allah dan Rasulullah.
Bahkan, Nabi Muhammad SAW pernah bersabda bahwa Allah SWT melaknat pada Mukhnnats dan Mutarajillah.
KH Syamsul Bahri kembali menegaskan jika Allah SWT melaknat lelaki yang tetap berpakaian yang menyerupai perempuan padahal ia sudah mengetahui hukumnya dalam Islam.