Delapan Aplikasi Diduga Sebar Data Nasabah Pembiayaan Kendaraan, Ini Respon Kemkomdigi
Delapan aplikasi pembiayaan kendaraan bermotor diduga menyalahgunakan data nasabah. Kemkomdigi langsung menindaklanjuti pelanggaran ini denga langkah tegas. Delapan aplikasi yang diduga sebarkan data-data nasabahnya kini diproses penghapusan 9delisting) dari platform digital.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Dirjen Wasdig) Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan setelah ditemukan indikasi penyebaran data objek fidusia secara tidak sah.
“Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan (delisting) terhadap delapan aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak platform digital terkait, yakni Google dalam hal ini."
"Saat ini, enam aplikasi di antaranya sudah tidak aktif dan dua aplikasi lainnya sedang dalam proses,” tegas Dirjen Alexander di Jakarta, pada Jumat (19/12/2025).
Aplikasi yang dikenal sebagai “Mata Elang”, seperti BESTMATEL, diketahui berfungsi sebagai alat pendukung bagi penagih utang atau debt collector untuk mencari dan mengidentifikasi kendaraan kredit bermasalah.
Aplikasi tersebut bekerja dengan memindai nomor polisi kendaraan secara waktu nyata atau real-time melalui basis data perusahaan pembiayaan (leasing), kemudian membantu pelacakan, pengintaian, hingga penarikan kendaraan di lokasi tertentu.
Data yang diproses dalam aplikasi tersebut mencakup informasi debitur, data kendaraan, hingga ciri-ciri fisik kendaraan, yang diduga dimanfaatkan tanpa dasar hukum yang sah.
Dugaan Data-data Nasabah Dijual
Terkait dugaan penjualan dan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor, Alexander menjelaskan bahwa penanganan terhadap aplikasi tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
“Proses penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, serta rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” lanjut Dirjen Alexander.
Proser Verifikasi masih Berjalan
Sementara itu, terhadap aplikasi lain yang belum diturunkan, Kemkomdigi menyebutkan bahwa saat ini masih dilakukan proses verifikasi lanjutan oleh pihak platform digital. “Kami terus memperkuat koordinasi dengan instansi pengawas sektor dan platform digital guna memastikan ruang digital tetap aman, serta melindungi masyarakat dari praktik penyalahgunaan data pribadi dan aktivitas ilegal di ranah digital,” tutup Dirjen Alexander.