Dianggap Melelahkan, Sahroni Minta Pembahasan Kasus Brigadir J Dihentikan
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni meminta masyarakat dan para pejabat negeri ini untuk menyudahi komentar terkait kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo. Hal ini diungkapkan Crazy Rich Tanjung Priok dalam rapat kerja bersama Menko Polhukam, Senin (22/8).
Menurut Sahroni, seluruh bangsa Indonesia sudah lelah dengan banyaknya isu yang beredar seputar kematian Brigadir J. Politisi Partai NasDem ini meminta semua pihak menyudahi polemik atau kegaduhan soal kasus tewasnya Brigadir J yang menyeret nama Ferdy Sambo. Karena menurutnya, perdebatan hanya melelahkan saja.
"Maka itu, kita sudahi perkara ini yang sangat melelahkan dengan isu-isu di media sosial hanya perkara FS," ungkapnya.
Baca Juga: Ancaman Hukuman 1 Tahun, Polisi Tidak Menahan Rachel Vennya
Menurutnya, banyak tugas Polri lainnya yang harus juga bisa diselesaikan. Polri diharapkan juga bisa lebih fokus ke depan pada tugasnya.
"Polri harus hadir untuk bisa berikan pelayanan terbaik buat masyarakat fokus dan fokus," katanya.
Hak Warga atas Informasi yang Benar
Baca Juga: Mudahkan Masyarakat Bertransportasi, Pemprov DKI akan Beli Saham PT KCI
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar berpendapat bahwa motif pembunuhan berencana Brigadir J tetap harus dibuka ke publik, meskipun secara ketentuan sifatnya tidak wajib. Dia menilai publikasi motif tersebut merupakan hak warga atas informasi yang benar.
Abdul menyebut hal itu penting dilakukan sebagai transparansi penegak hukum. Terutama untuk media. Terlebih, pada saat sidang di pengadilan, motif itu pun nantinya pasti dibuka.
"Motif bisa menguak sebuah kejahatan itu dilakukan dengan sengaja atau kelalaian. Sengaja atau lalai juga akan menentukan besar kecilnya hukuman. Karena itu motif menjadi penting, meski dalam penyidikan tidak wajib," kata Abdul.
Apa lagi, kata Abdul, sebelumnya banyak skenario motif berbeda-beda yang beredar. Salah satu motifnya yakni terkait adanya pelecehan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo, PC yang dilakukan oleh Brigadir J sebelum tewas.
Abdul berkata motif itu terbukti mengada-ada, salah satunya dibuktikan dengan kepolisian yang menyetop laporan itu. Terbaru, PC justru terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut.
"Ini harus diusut motif yang sebenarnya sampat FS bersama sama PC tega merencanakan dan melalukan pembunuhan bisa jadi ada motif lain," ucap dia.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Kelimanya dijerat Pasal 340 terkait pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Kelima tersangka itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi sebagai tersangka.