Bolehkan Salat Sambil Pejamkan Mata? Berikut Penjelasannya Menurut Ulama Imam Nawawi

Sosial Budaya

Kamis, 11 September 2025 | 09:20 WIB
Bolehkan Salat Sambil Pejamkan Mata? Berikut Penjelasannya Menurut Ulama Imam Nawawi
Ilustrasi beribadah dalam Islam. (Meta AI)

Salat merupakan ibadah yang paling utama dalam Islam. Bahkan salat disebutkan sebagai tiang agama yang mengartikan berperan sangat penting dalam menegakkan Islam.

rb-1

Salat merupakan sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon ampunan-Nya. Dalam melaksanakan salat, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, salah satunya adalah tata cara salat.

Salah satu tata cara salat yang sering diperdebatkan adalah boleh tidaknya memejamkan mata ketika salat. Ada yang berpendapat bahwa memejamkan mata saat salat boleh, ada pula yang berpendapat bahwa memejamkan mata saat salat makruh.

Baca Juga: Apa Hukum Main Handphone saat Khutbah Jumat? Berikut Penjelasan dan Dalil-Dalilnya

rb-3

Khusyuk dalam Salat

Ilustrasi salat tahajud. (Meta AI)Ilustrasi salat tahajud. (Meta AI)Dikutip situs Kementerian Agama, ahli hadis fiqih dan ulama Mazhab Syafi'i Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab mengatakan bahwa ulama sepakat terkait anjuran khusyuk dan tenang dalam salat, dan menundukkan pandangan dari segala hal yang bisa melalaikan, dan makruh menoleh dalam salat.

Baca Juga: Apakah Sah Salat Sambil Mengkhayal? Berikut Penjelasannya Menurut Imam Nawawi

Khusyuk dalam salat adalah keadaan hati yang tenang dan fokus pada ibadah. Hati terpusat pada Allah SWT dan tidak terbersit pikiran lain. Imam Nawawi berkata:

اجمع العلماء على استحباب الخشوع والخضوع في الصلاة وغض البصر عما يلهي وكراهة الالتفات في الصلاة

Artinya: “Ulama sepakat terkait anjuran khusyuk dan tenang dalam salat, dan menundukkan pandangan dari segala hal yang bisa melalaikan, dan makruh menoleh dalam salat.”

Hukum Memejamkan Mata Saat Salat

Berdoa dalam Islam. (Meta AI)Berdoa dalam Islam. (Meta AI)Pada dasarnya memejamkan mata ketika salat hukumnya boleh dan tidak makruh selama aman dan tidak membahayakan.

Dalam kitab al- Majmu’ Syarah al Muhadzab, Imam Nawawi mengatakan:

واما تغميض العينين في الصلاة ..المختار انه لا يكره اذا لم يخف ضررا

Artinya: “Adapun memejamkan mata dalam salat, menurut pendapat yang dipilih, hal tersebut tidak dimakruhkan selama aman dari bahaya.”

Bahkan memejamkan mata menjadi sunah jika hal tersebut bisa membantu seseorang untuk khusyuk dalam salatnya. Ketika seseorang bisa khusyuk dalam salat pada saat memejamkan mata, maka dalam kondisi tersebut hukumnya sunah memejamkan mata.

Habib Hasan bin Ali Assaqaf mengatakan dalam kitabnya Shahih Shifati Shalatin Nabi Saw. sebagai berikut:

تغميض العينين في الصلاة مستحب لانه يجمع القلب ويساعد على الخشوع والتدبر في القراءة والتأمل في معاني القرأن والاذكار

Artinya: ”Memejamkan mata dalam salat disunahkan karena hal tersebut bisa menghimpun hati dan membantu untuk khusyuk, menghayati bacaan Al-Qur’an, dan memikirkan kandungan makna Al-Qur’an dan zikir.”

Tag salat salat pejamkan mata ibadah islam tata cara salat

Terkini