Dicoret dari Data Penerima Bansos PBI-JK? Tenang, Masih Bisa Reaktivasi, Ini Caranya

Nasional

Senin, 18 Agustus 2025 | 18:55 WIB
Dicoret dari Data Penerima Bansos PBI-JK? Tenang, Masih Bisa Reaktivasi, Ini Caranya
Ilustrasi/Foto: dok Kemensos

Kementerian Sosial menyebut jutaan peserta penerima bansos PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) dinonaktifkan sebagai bagian dari upaya penyaluran bansos yang tepat sasaran. Jadi, jika sebelumnya iuran kesehatannya (BPJS Kesehatan) dibayarkan oleh pemerintah, dengan pencoretan itu, tidak lagi alias peserta menanggung sendiri pembayaran iuran Kesehatan.

rb-1

Namun demikian, warga yang terkena pencoretan masih dapat berjuang untuk mendapatkan hak-nya kembali.

rb-3

Dilansir Kemensos, Pemerintah membuka ruang reaktivasi bagi mereka yang tercoret namun sesungguhnya berhak. “Pemerintah membuka ruang reaktivasi bagi yang masih berhak. Kuota tidak berkurang, bantuan tidak dipotong, hanya dialihkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan,” kata Kemensos.

Mereka yang dicoret, mayorita berada di desil 6-10 artinya mereka yang masuk golongan sejahtera atau sangat sejahtera. Selain itu ada juga ada peserta yang NIK-nya tidak aktif berdasarkan data Dukcapil atau tidak tercatat dalam basis data DTSEN.

Syarat Reaktivasi

1.Peserta yang Namanya masuk dalam data pengaktifan periode sebelumnya.

2.Hasil verifikasi di lapangan menunjukkan peserta tergolong miskin atau rentan miskin.

3.Peserta yang menderita penyakit kronis, katastropik (Penyakit tidak menular yang memerlukan biaya pengobatan tinggi dan berpotensi menyebabkan komplikasi yang mengancam jiwa), atau dalam kondisi darurat medis.

4.Data peserta sudah diperbarui dalam dua periode pemutakhiran DTSEN

Ini Langkah-langkah Reaktivasi

Foto: dok KemensosFoto: dok Kemensos

1.Peserta non aktif surat keterangan berobat dari puskesmas atau rumah sakit lalu mengajukan Permohonan reaktivasi ke Dinas Sosial setempat.

2.Dinas sosial akan melakukan verifikasi kelayakan. Jika layak, Dinsos akan menerbitkan surat keterangan tidak mampu dan mengajukan reaktivasi melalui aplikasi SIKS NG

3.Terintegrasi langsung dengan BPJS. Jika berkas lengkap peserta bisa aktif kembali pada hari yang sama

4.Pelayanan medis tetap diberikan bagi pasien yang dalam kondisi darurat sambil menunggu proses reaktivasi dilakukan.***

Tag Cara Reaktivasi Bansos yang Dinonaktifkan

Terkini