Didapuk Menjadi Utusan Khusus Presiden, Ini Fasilitas yang Didapat Raffi Ahmad

Politik

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB
Didapuk Menjadi Utusan Khusus Presiden, Ini Fasilitas yang Didapat Raffi Ahmad
Raffi Ahmad saat dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni di Istana Negara, Jakarta. (Foto: Ist)

Artis Raffi Ahmad didaulat menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Penunjukkan itu disahkan dengan pelantikan Raffi Ahmad dan beberapa utusan khusus Presiden lainnya melalui Keputusan Presiden Nomor 76/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI tahun 2024-2029.

rb-1

“Dr. (HC) Raffi Farid Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Senin,” ucap Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10).

Utusan Khusus Presiden diatur dalam Perpres Nomor 137/2024 yang ditandatangani oleh Presiden RI ke-7 yaitu Joko Widodo pada 18 Oktober 2024 lalu. Pengaturan soal Utusan Khusus Presiden diatur secara rinci di Bab II Perpres 137/2024.

Baca Juga: Aa Raffi dan Mama Gigi Jenguk Mami Nunung, Dikasih Transferan Nominalnya Dibuat Diam

rb-3

Pasal 18 Ayat 2 menyatakan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus bertanggung jawab ke Presiden. Sedangkan laporan pelaksanaan tugas Utusan Khusus dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet (Seskab).

Suasana pelantikan Raffi Ahmad menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni di Istana Negara oleh Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Ist)

Dengan ditunjuk menjadi Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad akan mendapatkan beberapa fasilitas seperti:

1. Gaji

Baca Juga: Akhirnya Terungkap, Pertemuan Perdana Nagita Slavina dan Lily

Raffi Ahmad akan mendapatkan gaji yang diatur dalam pasal 22 Perpres 137/2024 yang berbunyi, “Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri.”

Besaran gaji menteri diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Dalam pasal itu disebutkan menteri mendapatkan gaji pokok Rp5.040.000 per bulan.

2. Tunjangan

Tidak hanya gaji pokok, Raffi Ahmad juga mendapatkan tunjangan setara menteri. Besaran tunjangan menteri diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Pada Pasal 1 ayat (2e) Keppres itu menyebutkan bahwa menteri menerima tunjangan sebesar Rp13.608.000 setiap bulannya.

Raffi Ahmad juga akan menerima tunjangan anak/istri, pensiun hingga dana operasional. Selanjutnya, Raffi Ahmad juga berhak memperoleh jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, biaya perjalanan dinas, rumah dinas, mobil dinas sekaligus biaya pemeliharaannya.

Rangkaian fasilitas itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, menteri negara juga berhak mendapat tunjangan dan fasilitas lain.

Raffi Ahmad ketika menyambangi kediaman pribadi Prabowo Subianto di tengah seleksi menteri. (Foto: Ist)



3. Asisten

Utusan Khusus Presiden seperti Raffi Ahmad juga akan dibantu oleh paling banyak dua orang asisten. Asisten itu nantinya akan setara dengan pejabat eselon II.a.

Masing-masing asisten Utusan Khusus Presiden bisa memiliki dua orang pembantu asisten. Pembantu asisten itu setara dengan jabatan eselon III.a.

Mereka diangkat dan diberhentikan oleh sekretaris kabinet. Asisten dan pembantu asisten bekerja dengan dukungan staf dari sekretaris kabinet atau Kementerian Sekretaris Negara.

“Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a,” demikian bunyi Pasal 28 ayat 1 Perpres 137/2024.

Tag Istana Negara Raffi Ahmad Fasilitas Perpres Utusan Khusus Presiden

Terkini