Diduga Memeras Kepala Sekolah di Deliserdang, Tiga Oknum Wartawan Ditangkap
Sumatra Utara

Petugas Polsek Beringin berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan terhadap Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 101928 Rantau Panjang, yang berada di wilayah Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Tiga pria yang telah dijadikan tersangka masing-masing bernisial DSM (44), RY (54), dan AMR (46) ditangkap setelah diduga melakukan aksi pemerasan bermodus mengaku oknum wartawan.
Kapolsek Beringin, Iptu Hafiz Ansari menjelaskan, ketiga pelaku diduga meminta uang sebesar Rp1 juta kepada kepala sekolah bernama Muhammad Saleh dengan ancaman akan menyebarkan berita negatif terkait dugaan pungutan liar (pungli).
"Ketiganya mengaku sebagai wartawan dan mengancam akan memuat pemberitaan yang mencemarkan nama baik korban jika tidak diberikan sejumlah uang," ujar Hafiz, Senin (2/6/2025).
Dugaan Pungli Dijadikan Alat Tekanan
Ilustrasi penangkapan pelaku kriminal. [Dok Istimewa]Peristiwa ini bermula pada Senin, 26 Mei 2025, saat pelaku DSM menghubungi korban melalui sambungan telepon, dan menyampaikan bahwa pihaknya memiliki informasi soal dugaan pungli dalam acara pentas seni di sekolah.
Disebutkan bahwa setiap siswa dikenakan biaya sebesar Rp280 ribu. Korban langsung membantah tudingan tersebut. Namun DS tetap memaksa ingin bertemu langsung untuk klarifikasi.
Permintaan ini sempat ditolak oleh kepala sekolah karena sudah memiliki janji dengan wartawan lain untuk membahas isu serupa.
Tak menyerah, DSM kemudian menghubungi Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), meminta agar kepala sekolah mau menemuinya.
Permintaan itu akhirnya dipenuhi oleh korban, yang kemudian bertemu DSM di sebuah warung kopi. Di sana, sudah menunggu dua pelaku lain yaitu RY dan AMR.
Iming-Iming Take Down Berita Jika Diberi Uang
Ilustrasi penangkapan. [Istimewa]Dalam pertemuan tersebut, ketiga pelaku menawarkan untuk menurunkan (take down) pemberitaan soal dugaan pungli yang telah terlanjur tayang. Namun, syaratnya adalah korban harus menyerahkan uang sebesar Rp1 juta.
Korban yang mengaku tidak memiliki uang dalam jumlah tersebut hanya mampu memberikan Rp100 ribu. Namun tekanan dari pelaku terus berlanjut. Tak tahan dengan tekanan tersebut, korban akhirnya melaporkan peristiwa ini ke Polsek Beringin.
"Korban melapor setelah terus didesak memberikan sisa uang. Dari hasil penyelidikan kami, tidak benar ada pungutan uang ke siswa seperti yang dituduhkan," tandas Hafiz.
Penangkapan Saat Transaksi Uang Pemerasan
Setelah laporan diterima, tim petugas Polsek Beringin segera melakukan penyelidikan dan menjebak ketiga pelaku saat korban hendak menyerahkan sisa uang pemerasan sebesar Rp900 ribu.
Ketiganya langsung diamankan di lokasi kejadian. Menariknya, salah satu pelaku membawa kartu identitas pers.
Namun setelah dilakukan pengecekan, ternyata kartu tersebut tidak terdaftar di situs resmi Dewan Pers, yang mengindikasikan bahwa pelaku hanyalah wartawan gadungan.
"Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan dan sedang menjalani proses hukum di Polsek Beringin," pungkas Kapolsek.