Diduga Peras Pengusaha, 4 Anggota DPRD Medan Dipanggil Kejati Sumut: Intip Daftar Namanya!
Sumatra Utara

Nama empat anggota DPRD Medan mendadak jadi sorotan publik.
Itu tak lama setelah keempat nama anggota DPRD Medan ini diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha biliar.
Kejatisu pun langsung bereaksi dengan melayangkan surat panggilan kepada empat anggota DPRD Kota Medan dari Komisi III itu.
Tertuang Dalam Surat Resmi
Ilustrasi surat pemanggilan Kejatisu yang ditujukan kepada 4 anggota DPRD Medan. [Tangkapan Layar]
Surat pemanggilan penyelidikan tertuang dalam surat resmi Kejati Sumut Nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan.
Surat juga ditujukan oleh Kejaksaan kepada Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen untuk pemberitahuan memanggil empat anggotanya.
Disebutkan dalam surat pemanggilan dilakukan sebagai tindak lanjut penyelidikan dugaan pemerasan yang dilakukan beberapa anggota DPRD Kota Medan saat melakukan kunjungan kerja terkait masalah perizinan usaha dan pajak.
4 Nama Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejati Sumut:
Salomo T.R. Pardede (Anggota DPRD Kota Medan Komisi III) nama yang dipanggi Kejatisu terkait dugaan pemerasan terhadap pengusaha biliar. [Int]
1. David Roni Sinaga (Anggota DPRD Kota Medan Komisi III)
2. Goffried Lubis (Anggota DPRD Kota Medan Komisi III)
3. Eko Aprianta (Anggota DPRD Kota Medan Komisi III)
4. Salomo T.R. Pardede (Anggota DPRD Kota Medan Komisi III)
Kejati Sumut meminta agar para anggota dewan tersebut hadir untuk memberikan keterangan pemeriksaan, sekaligus membawa dokumen-dokumen terkait.
"Sehubungan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Medan terhadap beberapa Pengusaha Mikro di Kota Medan dengan alasan kelengkapan perizinan berusaha dan pajak," demikian tertulis dalam surat panggilan tersebut.
Surat pemanggilan empat anggota DPRD Medan ini juga ditembuskan kepada Kepala Kejati Sumut, Wakil Kepala Kejati Sumut, Asisten Intelijen Kejati Sumut, serta Asisten Pengawasan Kejati Sumut.
Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochamad Jeffry.