Direktur PT LIB Jadi Tersangka, Begini Respon Ketum PSSI

Forumterkininews.id, Malang – Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita ditetapkan menjadi tersangka tragedi di Stadion Kanjuruhan. Ketum PSSI, Mochamad Iriawan mengaku hormati keputusan itu.

“Saya sudah mendengar tentang itu dan PSSI menghormati penetapan tersangka yang baru saja dibacakan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” kata Iriawan, diberitakan situs resmi PSSI.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan tersangka Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada Kamis (7/10) malam WIB.

Pengumuman tersangka itu menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, yang sebelumnya memerintahkan tragedi Kanjuruhan agar diusut tuntas.

Para tersangka tersebut, disangka Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan juga Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 Tentang Keolahragaan.

Pada Sabtu (1/10) malam, terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya yang berakhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.

Baca Juga: Direktur Utama PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Kerusuhan tersebut semakin membesar dimana sejumlah flare dilemparkan termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang ,korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, sebanyak 131 orang. Sementara 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang luka berat.

Artikel Terkait