Dirjen Dukcapil Usul Capres hingga Cakada Tidak Boleh Punya Passpor Ganda
Forumterkininews.id, Jakarta- Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menambah persyaratan bagi para calon Kepala Daerah hingga Calon Presiden.
Persyaratan tersebut yakni kepasatian bahwa Cakada hingga Capres tidak memiliki passpor ganda. Karena menurut Zudan saat ini WNI yang mempunyai Paspor negara lain tidak otomatis dinyatakan kehilangan kewarganegaraan. Karena masih memerlukan tindakan atau keputusan pemerintahan yang memastikan kapan kewarganegaraannya hilang. Hal ini perlu dokumen berupa keputusan dari pemerintah untuk kepastian hukum.
"Djoko Candra memiliki Paspor Papua Nugini, Orient Kore punya paspor Amerika Serikat. Tapi keduanya masih juga berstatus WNI dalam Sistem Adminduk. Karena yang bersangkutan tidak pernah melapor, tidak pernah melepaskan kewarganegaraan. Pemerintah tidak tahu bila yang bersangkutan memiliki 2 paspor," kata Zudan, Rabu (18/5).
Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat
"Saya berpendapat dari dua kasus tersebut, yang dalam waktu yang bersamaan keduanya memiliki paspor tapi tidak otomatis kehilangan kewarganegaraannya dan masih berstatus WNI. Ini disebabkan belum ada tindakan administrasi pemerintah," ulasnya.
Jadi menurut pandangannya, sepanjang belum ada tindakan administrasi pemerintahan maka Pasal 23 itu belum masuk pada perbuatan hukum konkret.
Sebab selama ini, dirinya menilai dalam hal kewarganegaraan Indonesia menganut Stelselnya Pasif. Kalau tidak ditanya, para pasangan calon presiden (Capres) atau calon anggota legislatif DPR/DPD/DPRD (Caleg) serta calon kepala daerah (Cakada) tidak pernah mendeklarasikan mereka pernah punya paspor negara lain atau tidak.
Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN
"Jadi ada satu formulir yang dipersiapkan oleh KPU, sehingga calon atau pasangan itu mau men-declare hal tersebut," tegasnya.